Beda Daluarsa Tuntutan Pidana

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Mitrapol baru saja ulang tahun ketujuh. Media yang awalnya berbasis cetak, kini sudah merayap ke digital dan melahirkan media baru Mitrapolitilka berbasis online.

Media yang pimpinan umumnya Irjen (purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan ini penanggung jawabnya Dadang Rahmat menggelar HUT sekaligus diskusi.

Seorang wartawannya bertanya tentang daluarsa tuntutan pidana antara konten atau berita cetak dan online. “Kita terus berkembang ke online,” tanyanya.

Bila bicara daluarsa tuntutan pidana maka kita harus merujuk ke Pasal 78 KUHP yang berbunyi ;

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun

Membaca Pasal 78 ayat (1) angka 1 di sana dikatakan daluarsa pelanggaran atau kejahatan dengan barang cetakan daluarsa sesudah satu tahun.

Berbeda dengan pelanggaran atau kejahatan secara online yang ancamannya rata-rata di atas tiga tahun. Sehingga daluarsa menjadi 12 tahun.

Meski materi pemberitaan media cetak dan online sama persis tetapi daluarsa tuntutan pidananya berbeda. “Cetak setelah satu tahun, online setelah duabelas tahun,” jawab saya.

Kenapa cetak lebih cepat daluarsa karena tidak menguasai ruang dan waktu selama online. Rekam digital sangat panjang waktu terpublikasi dan jauh lebih luas.

Lakukan Itikad Baik

Media cetak tidak mungkin mencabut berita yang sudah terpublikasi. Berbeda dengan media online yang bisa mengedit bahkan take down berita tersiar.

Persoalannya adalah adakah  itikad baik penanggung jawab perusahaan pers untuk melakukan koreksi atau mencabut berita sesuai PPMS, antara lain korban kesusilaan, anak berhadapan dengan hukum dan atau SARA.

Jangan sampai tersandera selama 12 tahun karena melanggar Hak Anak Dalam Pemberitaan sebagaimana diatur Pasal 19 UU SPPA.

Foto; peserta diskusi foto bersama pada HUT ke 7 Mitrapol dan peluncuran Mitrapolitilka.

Jakarta, 21 November 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait