Politik Uang dalam Meraih Jabatan Menyuburkan Gratifikasi, Pungli dan Suap

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT

Politik uang adalah perbuatan menggunakan uang untuk mempengaruhi pemilih. Biasanya untuk pemilihan pejabat public atau kepala daerah seperti pada Pilkada dan Pemilu untuk pemilihan anggota legislatif dan termasuk jabatan-jabatan kepala kantor yang terkadang diraih dengan cara politik uang.

Apabila suatu jabatan diraih dengan politik uang maka cenderung setelah menjabat berupaya untuk mencari uang guna mengembalikan uang yang sudah digunakan untuk meraih jabatan seperti dengan cara Korupsi atau Pungutan liar (Pungli) bahkan menerima uang suap/sogokan yang menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari.

Politik uang adalah MORAL YANG RENDAH untuk meraih jabatan, demikian juga dengan Suap dan Pungli adalah rendahnya moral dalam menjalankan jabatan, sehingga harus menerima uang suap, memungut uang secara liar (pungli) dari orang yang berurusan dengannya, hal ini sudah menjadi suatu budaya turun temurun yang diwariskan oleh para pakar politik uang, pakar suap dan pakar pungli untuk meraih pundi-pundi kekayaan.

Perbuatan suap dikenal juga dengan Ryswah, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 disebutkan sebagai “pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak”.

PEMBERI, PENERIMA DAN PERANTARA SUAP SAMA SAMA RENDAH MORALNYA DAN DILAKNAT OLEH ALLOH SWT

Sebagaimana disebutkan dalam hadist:

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-‘Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap”.

Selain itu ada pula hadist “Rasulullah mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya dan mereka yang menjadi perantara” (H.R. Ahmad).

KENAPA POLITIK UANG, PUNGLI DAN SUAP DILARANG?

Cara tersebut adalah CARA BATHIL dalam  mendapatkan rezki, pungli melahirkan sikap TERPAKSA memberi dari yang dipungli bahkan bisa berutang dan menjual harta benda untuk memenuhi pungli, demikian juga dengan SUAP adalah jenis perilaku MORAL RENDAH dari pejabat yang MAU MENERIMA SUAP dan moral rendah dari pemberi, tetapi lebih rendah moral pejabat yang MAU MENERIMA DAN MEMINTA UANG SUAP KEPADA RAKYATNYA sendiri.

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (qs  Al Baqarah ayat 188).

Bahkan perilaku POLITIK UANG dari calon pejabat dianggap biasa dan budaya, padahal itu bentuk RENDAHNYA MORAL dalam meraih jabatan, politik uang TIDAK AKAN MENGHASILKAN PEJABAT YANG BERKUALITAS, TETAPI AKAN MELAHIRKAN CALON PUNGLI, CALON SUAP DAN CALON KERUPTOR berikutnya ketika melaksanakan jabatan.

SUAP DAN POLITIK UANG ADALAH DILAKUKAN SUKA SAMA SUKA, TETAPI CARA YANG DILARANG DALAM MEMPEROLEH UANG DAN JABATAN
Sebagaimana firman Alloh SWT:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisa ayat 29).

BAHWA POLITIK UANG DAN SUAP TIDAK AKAN MEMBERI MANFAAT KEPADA PEMBERI DAN PENERIMANYA MAKA PERINTAH ALLOH BERPALINGLAH DARI PELAKU SUAP DAN POLITIK UANG TINGGALKAN MEREKA DENGAN UANG HARAMNYA.

Sebagaimana Firman Alloh SWT:

Artinya:  “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (surat Al Maidah ayat 42).

GRATFIKASI MERUSAK MORAL PEJABAT PUBLIK

Gratifikasi adalah bentuk penyelewenangan kewenangan yang dihargai suatu kewajiban dengan pemberian sejumlah uang kepada pejabat, maka setiap pejabat yang melakukan pekerjaan dengan menyelewenangkan kewenangannya AKAN MENGGENDONG HARTA ITU DI HARI KIAMAT sebagai bukti KEBENARAN GRATIFIKASI yang dibohongkan kepada public.

Artinya: “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.” (QS Ali Imran: 161).

Bentuk gratifikasi itu seperti HADIAH yang diberikan kepada Pejabat yang  sedang berurusan dengan pemberi gratifikasi  yang tujuannya untuk MEMPENGARUHI PEJABAT dalam mengambil keputusan.

Sebagaimana hadist:
“…Sesungguhnya aku mengangkat seseorang dari kamu untuk suatu tugas yang Allah kuasakan kepadaku, lalu orang itu datang mengatakan, ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku. Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya sampai datang hadiah untuknya? Demi Allah janganlah seseorang dari kamu mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali ia mau kelak bertemu dengan Allah dengan membawa harta yang diambilnya itu…” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, hendaklah kepada setiap PEJABAT/PEGAWAI DAN PETUGAS yang melayani kepentingan orang banyak INGAT AKAN BAHAYA GRATIFIKASI DAN HADIAH DARI ORANG YANG BERURUSAN dengannya, karena termasuk harta HARAM yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat.

JIKA DIINGATKAN AGAR JANGAN GRATIFIKASI DAN MENERIMA HADIAH ATAS PEKERJAAN, lantas tidak diterima atau MEMBANTAH dengan dalil yang bermacam-macam maka itu termasuk ORANG YANG SOMBONG.

Sebagaimana hadist: diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Artinya: “Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.”……Sombong adalah MENOLAK KEBENARAN DAN MEREMEHKAN ORANG LAIN.” (HR Muslim ).

Padahal Alloh memberikan janji yang luar biasa kepada setiap orang YANG MAU BERUBAH KETIKA DIBERI NASEHAT AGAMA, sebagaimana hadist:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Artinya: “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad).

JADILAH PEJABAT YANG BERIMAN TEGUH TAAT KEPADA PERINTAH ALLOH DALAM MENJALANKAN JABATAN

Dengan uraian di atas marilah sebagai orang beriman yang tiap hari salat, berdoa dan ingin tampil sebagai orang beriman dan soleh disisi manusia hendaklah SHOLEH juga disisi Alloh SWT, karena jika berpenampilan dengan kata-kata dan pakaian soleh dihadapan manusia tetapi di ruangan kantor dan tempat tertentu melakukan GRATIFIKASI, PUNGLI DAN MENCARI UANG DENGAN SUAP/ SOGOKAN kepada masyarakat adalah perbuatan yang menjadi diri DILAKNAT ALLOH dan MUNAFIK tentunya zolim kepada diri sendiri.

Jadilah orang beriman yang teguh memegang keimanan dalam menjalankan pekerjaan, mulia disisi Alloh lebih utama dari mencari kemuliaan disisi manusia, tetapi akan lebih baik jika mulia disisi manusia juga mulia disisi Alloh SWT.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 20 Oktober 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait