Bang Odji Tanya Syarat Jadi Wartawan

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Ini catatan lama saya (2 Oktober 2019) ketika Bang Odji penjual SOP Kaki dan Sumsum Sapi, langganan saya tanya syarat menjadi wartawan karena ada pedagang yang menjadi pemasok barang jualannya menjadi wartawan.

Bang Odji tukang soto langganan bertanya soal syarat jadi wartawan. Siapa saja bisa, tidak harus memiliki latar belakang pendidikan tertentu.

Namun demikian, wartawan karena diberikan mandat menjalankan sebagian wujud kedaulatan rakyat, harus memenuhi aturan.

Setidaknya ada Pasal 2 UU Pers yang membatasi kemerdekaan pers. Lho, kok kemerdekaan dibatasi ?

Kemerdekaan pers dibatasi dengan prinsip demokrasi, berkeadilan dan supremasi hukum. Jadi, kemerdekaan pers tidak boleh semaunya.

Soal supremasi hukum, kemerdekaan pers harus tunduk pada hukum positif di negeri ini. Termasuk pembatasan yang diatur Pasal 28B ayat (2) dan 28J UUD NKRI 1945.

Berdasarkan perintah UUD tersebut telah lahir UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berita di bawah ini bukan hanya melanggar PPRA yang baru disahkan Dewan Pers 9 Februari 2019. Juga melanggar Pasal 5 KEJ yang sudah ditetapkan 14 Maret 2006 lalu.

https://pop.grid.id/amp/301864643/dititipi-adik-ipar-oleh-mertua-pria-asal-prabumulih-ini-malah-tergoda-dan-nodai-sang-adik-saat-berpakaian-seksi-di-rumah-terungkap-sejak-istri-temukan-alat-kontrasep?page=all

https://bangka.tribunnews.com/amp/2019/10/01/kronologi-suami-tergoda-tubuh-molek-adik-ipar-ketahuan-istri-setelah-berhubungan-badan-berkali-kali?page=all

Anak di sini bukan cuma korban tindak pidana yang umum tetapi juga korban Kesusilaan. Meski namanya disamarkan tetapi identitas lain dibuka sehingga bisa memudahkan melacak siapa anak ini. Apalagi berita Bangka.tribunnews.com.

Kata orang nasi sudah menjadi bubur. Bagaimana dan apa yang harus dilakukan penanggung jawab perusahaan pers seperti ini.

Silakan baca Pasal 5 ayat (3) UU Pers tentang Hak Koreksi. Baca juga Pasal 10 dan Pasal 11 KEJ masih soal pembetulan, pencabutan, hak koreksi dan hak jawab.

Sebagai media Siber, anda hanya memasang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) pada situs berita atau menerapkan isinya ?

Bila ingin menerapkan isinya tapi tidak paham, silakan baca Butir 5 PPMS berulang. Itu sejalan dengan perintah UU Pers dan KEJ.

Semoga berita ini tidak jadi alat yang digunakan keluarga korban !

(Jakarta, 2 Oktober 2023)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait