22 Orang Korban Gigitan Anjing Gila di Padang, Walikota Keluarkan Surat Edaran

Walikota Padang mengeluarkan surat edaran terkait anjing gila dan penularan rabies di Padang (foto: Topsumbar.co.id)

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Padang telah mengambil langkah cepat untuk melindungi warganya dari ancaman gigitan anjing gila.

Kejadian pada Selasa, 26 September 2023, di mana 22 orang menjadi korban gigitan anjing yang diduga terjangkit rabies di sejumlah wilayah.

Dari Kelurahan Limau Manis hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh, telah memicu respons serius dari Pemerintah Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Padang yang mengatur Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.

Yoice menjelaskan, setelah kejadian ini, Pemerintah Kota Padang segera melaksanakan vaksinasi rabies selama lima hari sejak Kamis.

“Kemudian, semalam surat edaran Wali Kota Padang telah diterbitkan. Hari ini, kami menyebarkan surat edaran ini kepada Camat dan Lurah agar mereka dapat memberitahukan kepada masyarakat.” katanya.

Isi Surat Edaran Walikota Padang

Surat edaran tersebut mengandung tiga poin utama dengan rincian langkah-langkah yang harus diambil.

Poin pertama adalah pencegahan penularan rabies pada manusia melalui pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit dan pemberian antiseptik seperti povidon iodine, alkohol 70 persen, dan antiseptik lainnya.

Poin ini juga mencakup pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR), serta penanganan terhadap hewan penggigit.

Poin kedua mendorong pemilik hewan yang berpotensi penular rabies, seperti kucing, anjing, dan kera, untuk melakukan vaksinasi rabies secara rutin setidaknya satu kali dalam setahun.

Mereka juga diminta untuk memelihara hewan-hewan ini di dalam pekarangan rumah dengan mengandangkan atau mengikat agar tidak berkeliaran di tempat umum.

Poin ketiga mengharuskan siapa pun yang menjadi korban gigitan hewan, segera melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Padang (untuk manusia) atau kepada Dinas Pertanian Kota Padang (untuk hewan penular rabies).

Yoice menambahkan, vaksinasi rabies gratis akan kembali dilaksanakan pada 7 Oktober 2023 di Kantor Camat Padang Barat.

“Kami mengimbau pemilik hewan peliharaan yang berpotensi penular rabies untuk mengikuti kegiatan ini.” ajaknya.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, juga memberikan pesan kepada warga Kota Padang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman anjing gila atau hewan serupa.

“Saya berharap semua pihak terkait akan mengatasi masalah ini dengan serius. Bagi masyarakat, harap mengikuti panduan dalam SE dan selalu berhati-hati terhadap anjing gila,” ujar Wali Kota Padang.

(HT)

Pos terkait