Penolakan DPRD Sumbar Terhadap Penambahan Dana Hibah pada APBD 2023: Sebab dan Konsekuensinya

TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, dalam audiensi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatra Barat, Selasa, mengungkapkan penolakan terhadap pengusulan penambahan Dana Hibah bagi organisasi/lembaga pada Perubahan APBD 2023. Irsyad Safar menjelaskan bahwa penambahan dana hibah tidak dapat disetujui oleh DPRD Sumbar, terutama karena program atau nomenklatur kegiatannya tidak tercantum dalam APBD utama.

Kunjungan kerja Banggar DPRD Riau ke Sumbar ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Riau Tahun Anggaran 2023. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah mekanisme pembahasan perubahan APBD 2023 di DPRD Sumbar dan cara pengusulan Dana Hibah bagi organisasi/lembaga seperti KONI dan KPU pada Perubahan APBD Sumbar.

Irsyad menjelaskan bahwa DPRD Sumbar hanya dapat mendorong organisasi/lembaga yang mengalami kekurangan dana untuk melaksanakan kegiatan tambahan untuk melakukan rasionalisasi pada anggaran mereka sendiri. Dia juga menyarankan kepada lembaga penerima hibah untuk mempertimbangkan pergeseran atau pengurangan anggaran pada pos kegiatan lain yang sudah direncanakan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks mekanisme penyusunan dan pembahasan APBD, sesuai dengan Tata Tertib DPRD, Irsyad Safar menyebutkan bahwa DPRD Sumbar melakukan pembahasan pada tingkat komisi bersama dengan OPD mitra kerja terlebih dahulu. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi masukan dan rekomendasi yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Banggar bersama TAPD.

Dengan cara ini, DPRD Sumbar memastikan bahwa pembahasan APBD 2023 dan pengusulan dana hibah berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berfokus pada kebutuhan yang mendesak.

(HT)

Pos terkait