Menggali Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisional di Indonesia

Menggali Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisional di Indonesia. (Foto : Pixabay)
Menggali Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisional di Indonesia. (Foto : Pixabay)

TOPSUMBAR – Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kali ini Topsumbar akan membahas pengertian masyarakat hukum adat, hak-hak tradisional, dan syarat-syarat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Tulisan ini bersumber dari jurnal yang berjudul “Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau” yang ditulis oleh Fitrah Akbar Citrawan, Januari 2020.

Bacaan Lainnya

1. Pengertian Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat hukum adat adalah komunitas antropologis yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki hubungan historis dengan sejarah masa lampau, dan mempunyai identitas budaya yang ingin mereka pelihara dan lestarikan. Mereka juga tidak mempunyai posisi dominan dalam struktur politik yang ada. (Saafroedin Bahar)

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam serta mengatur kehidupan sosial budaya mereka dengan hukum adat dan lembaga adat.

Pos terkait