Pelaksanaan dan Pengawasan UU Pers

Catatan : Kamsul Hasan

Kesekjenan DPR RI, Selasa 22 Agustus 2023 rencananya ingin meminta masukan dalam rangka fungsi pelaksanaan dan pengawasan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

September 2023, tepatnya pada tanggal 23, UU Pers akan berusia 24 tahun. DPR RI ingin meminta pendapat apakah UU tersebut masih layak digunakan pada era sekarang ini.

Perkembangan era digital yang melahirkan “media baru” apakah cukup seperti diatur Pasal 1 angka 1 UU Pers saat ini atau perlu ada frasa atau kata tambahan terkait lahirnya penyiaran streaming dll.

Begitu juga tentang perusahaan pers baik pada ketentuan umum Pasal 1 angka 2 maupun Pasal 9 ayat (2) mengenai badan hukum pers Indonesia.

DPR RI bertanya apakah badan hukum pers Indonesia seperti saat ini sesuai Surat Edaran No. 1 Dewan Pers Tahun 2014 terdiri dari PT, koperasi dan yayasan.

Apakah perlu platform digital diatur dalam UU Pers, termasuk dengan publisher rights. Bagaimana pers yang menyebarkan konten atau beritanya gunakan platform lainnya yang tidak berbadan hukum Indonesia.

Masih ada sederet pertanyaan lain yang akan didiskusikan dalam tanya jawab selama dua jam pada diskusi via zoom besok siang.

Salah satu persoalan sekarang ini adalah lahirnya PT Perseorangan yang ditujukan untuk UMKM. Apakah PT Perseorangan bisa menjadi badan hukum perusahaan pers menambah PT, koperasi dan yayasan ?

Persoalan lain adalah “hilangnya” pers mahasiswa sejak UU No. 21 Tahun 1982 tentang Pers dengan berlakunya SIUPP dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang hanya mengenal pers nasional.

Saya yang masuk-keluar kampus seperti di IPB sesuai foto pada ilustrasi tulisan ini sering mendapat keluhan karena media kampus tidak diakui sebagai bagian pers.

Memang berbeda dengan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers, kehadiran Pers Mahasiswa diakui pemerintah awal Orde Baru dengan diberikan STT.

Pertanyaannya sejalan dengan Pasal 28F UUD RI 1945 hasil amandemen kedua, apakah pers mahasiswa tidak bisa dihidupkan kembali.

Saat ini media kampus atau media mahasiswa dimasukkan dalam kategori media sosial sehingga tidak mendapatkan perlindungan UU Pers, baik saat liputan maupun produknya.

Jakarta, 21 Agustus 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait