Narasumber Sebagai Ekosistem Pers

Catatan : Kamsul Hasan

Masih ada saja penyidik yang melakukan penyelidikan terhadap narasumber berita / konten Pers. Padahal kasus serupa sudah memiliki kekuatan hukum tetap di PN Jakarta Selatan.

https://nasional.tempo.co/read/1551550/jack-lapian-dan-titi-divonis-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-andrew-darwis?fbclid=IwAR0xFt25EKTvjWAbmlEqNopyB2_yLHaUS2r3C9EWI0brOxtUOUij3NtJ-FI

Kasus tersebut melaporkan narasumber dengan alat bukti pemberitaan atau produk pers berbadan hukum Indonesia. Perkaranya bahkan diproses penyidik dan dinyatakan P-21 oleh penuntut umum.

Proses persidangan pun berjalan lancar, namun saat JPU akan membacakan tuntutan keluar SKB Implementasi UU ITE yang menyatakan bahwa terkait penerapan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan pada produk pers.

Jauh sebelumnya Dewan Pers sudah membuat aturan bahwa narasumber adalah ekosistem dari kegiatan jurnalistik. Jadi apabila narasumber dilaporkan, penanggung jawab perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang bertanggung jawab.

Penanggung Jawab Tak Profesional

Namun masih ada penanggung jawab perusahaan pers yang tidak profesional. Tanggungjawabnya sebagai perintah Pasal 12 UU Pers tidak dilakukan. Bahkan bisa memperberat narasumber.

Padahal narasumber tidak memiliki kekuatan atau kekuasaan untuk memerintahkan berita atau konten pernyataannya dimuat. Hak memuat atau tidak, diedit atau tidak, sepenuhnya berada pada penanggung jawab.

Dengan lahirnya SKB Implementasi UU ITE yang menyatakan konten atau berita Pers berbadan hukum Indonesia bukan objek Pasal 27 ayat (3) UU ITE seharusnya, penanggung jawab perusahaan pers lebih berani tampil.

Penanggung jawab jangan biarkan wartawannya diminta keterangan terkait pemberitaan atau konten yang sudah terpublikasi karena itu kewenangannya atau turut hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.

Bila yang ditanyakan tentang narasumber tertutup, jelaskan wartawan memiliki Hak Tolak yang diatur Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Sedangkan bila ditanyakan terkait narasumber terbuka, nyatakan keterangannya sama persis dengan isi berita dan menjadi tanggung jawab perusahaan pers sesuai Pasal 12 UU Pers.

Foto; ilustrasi saat penyerahan sertifikat ahli pers oleh Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Dr. Asep.

(Jakarta, 19 Agustus 2023)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait