KPU Sijunjung Umumkan Daftar Calon Sementara Caleg DPRD Pemilu 2024

TOPSUMBAR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sijunjung yang berhak mengikuti Pemilu 2024 pada Sabtu (19/8/2023) melalui webnya.

Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi tersebut, menetapkan 290 DCS melalui 24 Parpol peserta Pemilu sebagai Caleg DPRD Kabupaten Sijunjung.

Dari 290 DCS, 143 diantaranya adalah pemenuhan keterwakilan perempuan, sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan nomor urut Parpol, PKB yaitu 30 DCS, Partai Gerindra 30, PDI Perjuangan 30, Partai Golkar 30, Nasdem 30, Partai Buruh 2, GELORA INDONESIA 13, PKS 30, PKN 3, HANURA 15, PAN 29, PBB 30, PD 27, PSI 9, PERSATUAN INDONESIA 25, PPP 30 serta Partai Ummat meloloskan 27 DCS.

Sesuai Pasal 71 PKPU Nomor 10 tahun 2023, masyarakat dapat memberikan tanggapan ataupun masukan terkait pengumuman KPU itu.

Masyarakat yang akan menanggapi DCS atau memberikan masukan harus menyertakan identitas dan bukti-bukti dengan cara datang langsung ke KPU Kabupaten Sijunjung atau melalui website.

(AG)

Pos terkait