Cara Daftar KPJ 2023, Cek Syaratnya Agar Pekerja Bisa Dapatkan Banyak Manfaat dari Program Pemprov DKI

Cara Daftar KPJ 2023, Pekerja Bisa Dapatkan Banyak Manfaat dari Program Pemprov DKI, Cek Syaratnya!
Cara Daftar KPJ 2023, Pekerja Bisa Dapatkan Banyak Manfaat dari Program Pemprov DKI, Cek Syaratnya! (foto:Jakarta.go.id)

Topsumbar – Mari simak cara daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2023 agar bisa mendapatkan banyak manfaat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program kebijakan DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Nah apa saja keuntungan, syarat dan cara mendaftar dari program yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta ini? Mari simak ulasannya!

Bacaan Lainnya

Baca juga: Segera Cair Rp1,2 Juta! Jadwal Penyaluran Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 Tahap 2

Manfaat Program KPJ

Masyarakat yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta, bisa naik TransJakarta gratis dan menerima pangan subsidi. Pemilik KPJ juga jadi anggota di Jakgrosir dan anak-anak penerima KPJ juga menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Sebagai informasi, Program KPJ diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang bekerja di jakarta dengan gaji sebesar UMP ditambah 15 persen dan merupakan Kepala Keluarga. Pada tahun 2023 ini, maksimal gaji calon penerima KPJ adalah sebesar Rp 5.637.067 perbulan.

Agar dapat menikmati semua keuntungan yang ada, pastikan Anda mengetahui cara daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2023 dan persyaratannya berikut ini.

Syarat Daftar KPJ 2023

Barikut adalah syarat daftar Kartu Pekerja Jakarta (KJP) 2023:

  • Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen berupa KTP dan KK domisili DKI Jakarta;
  • Merupakan pekerja di perusahaan Jakarta yang dibuktikan dengan surat aktif bekerja dari perusahaan atau yayasan dengan stempel basah perusahaan;
  • Mendapatkan gaji maksimal sebesar UMP ditambah 15 persen atau Rp 5.637.067,7. Hal ini dibuktikan dengan slip gaji terakhir yang distempel basah perusahaan atau yayasan;
  • Bersedia dibuatkan rekening baru di Bank DKI dengan membawa NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP.

Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi, masyarakat DKI Jakarta dapat menlanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang harus disiapkan oleh pekerja untuk mendaftar KPJ 2023 sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
  • Fotokopi kartu keluarga (KK);
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • Fotokopi slip gaji;
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan;
  • Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected] kemudian cc ke [email protected].

Cara Daftar KPJ (Kartu Pekerja Jakarta) 2023

Agar bisa mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI, adapun mekanisme pengajuan KPJ (Kartu Pekerja Jakarta) 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).
  4. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2023 lengkap dengan persyaratannya. Semoga bermanfaat.

(bQx)

Pos terkait