Ternyata Tidak Semua ASN Dapat Gaji 13, Berikut Daftar Penerima dan Besaran Nominalnya

Ilustrasi Gaji 13 ASN 2023 (foto: Topsumbar)
Ilustrasi Gaji 13 ASN 2023 (foto: Topsumbar)

Topsumbar – Pemerintah akhirnya mencairkan besaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin, 5 Juni 2023 lalu.

Dalam daftar ASN, termasuk didalamnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi ternyata tidak semua ASN yang mendapatkan gaji 13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji 13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Tunjangan tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam isi aturan tersebut, gaji 13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan lainnya. Begitu pula dengan PNS yang sedang ditugaskan keluar negeri.

Seperti yang diketahui bahwa pemberian gaji 13 dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja pemerintahan, karena telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Menurut detik, daftar ASN yang menerima gaji 13 tersebut adalah PNS dan calon PNS, Pegawai PPPK dan TNI serta anggota Polri hingga pejabat negara.

Baca juga: Maaf! Tahun 2023 PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri Ini Tidak Dapat Gaji ke-13

Besarannya tentu saja berbeda-beda, berikut masing-masing penjabarannya yang dilansir dari postingan Republika di bawah ini.

Besaran Gaji 13 ASN 2023

Bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang menjabat sebagai ketua, berhak mendapatkan Rp24,13 juta. Sementara wakil ketuanya Rp21,23 juta hingga sekretaris dan anggota sebesar Rp18,34.

Kedua, bagi pegawai non ASN yang menjabat eselon 1 sebagai pimpinan tinggi utama akan mendapatkan Rp19.93 juta. Kemudian eselon 2 sebagai pimpinan tinggi pratama memperoleh sebesar Rp14.70 juta.

Berikutnya eselon 3 sebagai pejabat administrator memperoleh Rp8,98 juta hingga eselon 4 yaitu pejabat pengawas, mendapatkan Rp7,51 jutaan.

Ketiga, bagi ASN yang sederajat SD/SMP yang telah bekerja selama 10 tahun akan memperoleh tunjangan Rp3,21 juta. Kemudian mereka yang masa kerjanya hingga 20 tahun, memperoleh Rp3,61 juta serta masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp4,07 juta.

Keempat bagi ASN setara SMA dengan masa kerja 10 tahun akan memperoleh tunjangan Rp3,84 juta dan masa kerja hingga 20 tahun sekitar Rp4,32 juta hingga masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp4,98 juta.

Kelima, ASN sederajat D2 dan D3 dengan masa kerja 10 tahun akan mendapatkan Rp4,13 juta dan masa kerja hingga 20 tahun memperoleh Rp4,65 juta hingga masa kerja di atas 20 tahun tunjangannya sekitar Rp5,39 juta.

Keenam, ASN sederajat S1 dan D4 dengan masa kerja 10 tahun akan memperoleh Rp4,73 juta dan masa kerja hingga 20 tahun mendapatkan Rp5,39 juta serta masa kerja di atas 20 tahun tunjangannya sebesar Rp6,22 juta.

Terakhir, besaran tunjangan untuk S2 dan S3 sederajat dengan rincian sebagai berikut.

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta.
  • Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta.

Pos terkait