Maaf! Tahun 2023 PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri Ini Tidak Dapat Gaji ke-13

Maaf! PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri Ini Tidak Dapat Gaji ke-13
Maaf! PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 (ilustrasi: Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Maaf bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri dengan kondisi ini tidak dapat gaji ke-13. Mulai Senin 5 Juni 2023, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan Gaji ke-13 PNS ini nantinya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”.

Hal ini disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Jumlah besaran gaji ke 13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke 13 ini juga bervariasi tergantung sumber anggarannya. Ada yang bersumber dari APBN dan APBD.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada PNS sebagai apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan memajukan negara.

Dengan pemberian gaji ke-13 ini, diharapkan semakin banyak PNS yang termotivasi dan terdorong untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya demi kepentingan bangsa dan negara.

Namun perlu diketahui, tidak semua ASN atau PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023,  bahwa THR dan gaji ke-13 ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.

Hal ini diterangkan pada Pasal 5 dalam aturan tersebut ditegaskan gaji ketiga belas (Gaji 13) tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Baca juga: Sampai Rp24 Juta! Gaji 13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rincian Jumlah Uang yang Diterima

Selain itu, gaji 13 juga tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.

Pos terkait