Aktivasi Rekening SimPel Penerima Bansos PIP Kemdikbud, Cara Mencairkan Dana di Bank serta Syaratnya

Aktivasi Rekening SimPle Penerima Bansos PIP Kemdikbud, Cara Mencairkan Dana dan Syaratnya
Aktivasi Rekening SimPle Penerima Bansos PIP Kemdikbud, Cara Mencairkan Dana dan Syaratnya (ilustrasi: Topsumbar.co.id)

Adapun syarat siswa yang dapat menerima bantuan PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Demikianlah informasi mengenai cara mengaktifkan rekening SimPel untuk siswa penerima bantuan PIP dari pemerintah. Semoga bermanfaat. (bQx)

Bacaan Lainnya

Pos terkait