Siapkan KTP, Cairkan Uang Gratis dari Pemerintah Rp750.000, Cek Bansos PKH di Sini!

Ilustrasi Bansos PKH. (Foto: Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia)
Ilustrasi Bansos PKH. (Foto: Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia)

Topsumbar – Masyarakat menunggu pencairan bantuan sosial (bansos) berjenis PKH (Program Keluarga Harapan) yang mulai disalurkan bulan ini, pada Mei 2023.

Untuk diketahui, PKH tersebut disalurkan setiap bulan dengan beberapa tahapan. Pertama yaitu tahap 1 yang sudah dilakukan sejak Januari, Februari dan Maret.

Selanjutnya terkait tahap 2 juga sedang dalam metode pembagian pada April, Mei, Juni. Sementara tahap 3, akan disebarluaskan bantuannya mulai Juli-Agustus-September.

Bacaan Lainnya

Terakhir, tahap 4 yaitu pada Oktober-November-Desember. Demikian, penyalurannya diberikan per 3 bulan yang diperuntukkan pada berbagai kalangan sesuai dalam pendataan terkait.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi terkait data penerima dan jumlah besaran yang diberikan hingga cara cek link bansos PKH dtks.kemensos.go.id yang memberikan bantuan hingga Rp750.000 dengan modal KTP saja.

Baca juga: Tabel Angsuran BCA Personal Loan Rp100 Juta Tanpa Agunan, Ini Syarat Pengajuan Pinjamannya!

Data Penerima dan Nominal Rupiah Bansos PKH

Uang gratis dari pemerintah tersebut merupakan pembagian dari beberapa kategori berdasarkan para penerima, di antaranya ibu hamil, balita atau usia dini dan para pelajar dari SD-SMA hingga disabilitas.

Berikut, masing-masing rinciannya di bawah ini:

  • Ibu hamil akan mendapatkan sebesar Rp750.000
  • Balita atau anak usia dini memperoleh jatah Rp750.000
  • Siswa SD-setingkat berkesempatan dapatkan Rp225.000
  • Anak SMP akan mendapatkan sekitar Rp375.000
  • Pelajar SMA berkesempatan peroleh Rp500.000
  • Terakhir, disabilitas Rp600.000.

Cara Daftar Bansos PKH

1. Pertama, kamu harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Playstore dan melakukan pendaftaran. Kemudian, lakukan beberapa proses serta tahapan di bawah ini.

2. Klik buat akun baru

3. Isi data diri berupa NIK KTP, KK & nama lengkap

4. Tambahkan tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota serta kelurahan terkait

5. Lampirkan foto KTP serta swafoto

6. Verifikasi akun melalui alamat email yang didaftarkan

7. Login ke Aplikasi Cek Bansos

8. Pilih opsi ‘Daftar Usulan’

9. Input pendataan seperti KK, NIK dan nomor ponsel terkait

10. Pilih jenis Bansos BNPT

11. Unggah foto KTP dan foto rumahmu bagian depan

12. Klik menu ‘Tambah Usulan’

Sebelum lanjut ke halaman berikutnya untuk mengetahui informasi lebih lanjut, klaim DANA Kaget hari ini.

Pos terkait