Revisi Tata Tertib, DPRD Solok Selatan Konsultasi ke DPRD Sumbar

Topsumbar – DPRD Provinsi Sumbar menerima kunjungan rombongan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam rangka konsultasi terkait revisi tata tertib yang ada di DPRD Solok Selatan.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Komisi III Ali Tanjung didampingi Nurfirmansyah dan Mario Syahjohan, Selasa (23/05/2023) di ruang khusus I kantor DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Solok Selatan (Solsel), Armen Syahjohan mengatakan, selama periode 2019-2024, tata tertib di DPRD Solsel belum ada direvisi, seperti hak-hak kolektif kolegial pimpinan dan anggota, quorum rapat, tidak menyanyikan lagu Indonesia saat rapat paripurna dan hak-hak lainnya yang perlu diperbaiki.

Bacaan Lainnya

“Tata tertib di DPRD Solsel itu terakhir pada tahun 2018, selama periode sekarang belum ada direvisi. Jadi sebelum diperbaiki, kami minta saran dan masukan dulu dari DPRD Sumbar,” kata Armen.

Seperti tata tertib quorum rapat misalnya, lanjut Armen, di DPRD Solsel itu quorum rapat tidak jelas seperti apa. Anggota DPRD berasal dari latar belakang yang berbeda, ada pengusaha, petani, pedagang dan lain sebagainya, sehingga berkemungkinan tidak bisa hadir dalam sebuah rapat. Sementera kegiatan di lembaga DPRD itu tidak boleh berhenti satu detik pun.

“Oleh karena itu kita akan melakukan revisi tata tertib tersebut. Alhamdulillah kita sudah dapat pencerahan dari DPRD Sumbar,” jelas Armen.

Sementara itu, Ketua Komisi III Ali Tanjung menyambut baik kedatangan rombongan dari DPRD Solok Selatan. Ia juga mengapresiasi atas inisiatif untuk melakukan revisi terhadap tata tertib yang nantinya juga akan berdampak baik terhadap masyarakat Solok Selatan.

“Terima kasih atas kedatangan kawan-kawan dari DPRD Solok Selatan. Kita di DPRD Sumbar juga mendorong agar secepatnya melakukan revisi terhadap tata tertib tersebut,” ujar Ali Tanjung.

Mario Syahjohan, anggota DPRD Sumbar fraksi Gerindra katakan, seluruh anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan semua tugas pokok dan fungsi itu dibagi di dalam tata tertib.

“Jadi semua yang tidak diatur dalam regulasi seharusnya dimasukkan ke dalam tata tertib. Selanjutnya kita konsultasikan lagi ke Mendagri. Selagi diizinkan oleh Mendagri, kegiatan tersebut halal untuk dilakukan. Jadi tidak ada alasan lagi ketua DPRD untuk melarang atau tidak memberikan hak-hak dari anggota DPRD tadi,” jelasnya. (Han)

 

Pos terkait