Sudah 5 tersangka perlaku Persekusi diamankan

Pesisir Selatan | Topsumbar – Setelah berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga pelaku Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada dua orang wanita di cafe Natasya, Kecamatan Lengayang. Kembali dua orang tersangka kembali diamankan.

Ketiga tiga tersangka berinisial AK, IL, IJ yang ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana persekusi.

Kedua tersangka beridentitas Inisial M (45), Minang, Nelayan, Domisili Pasar Gompong Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, dan I (48), Minang, Swasta, Domisili Pasar Gompong Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.

Diamankan dua tersangka M dan I dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK, MH, saat dihubungi wartawan. Jumat (28/4/2023).

Diterangkan Kapolres Pessel, Kamis 27 April 2023, pukul 01.30 Wib melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel.

“Benar inisial An. M (45) dan I (48) keduanya diduga keras sebagai pelakunya ditangkap di 2 lokasi berbeda,” ucap Kapolres.

Kedua Tersangka beridentitas Inisial M (45), Minang, Nelayan, Domisili Pasar Gompong Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang dan I (48), Minang, Swasta, Domisili Pasar Gompong, Kengarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.

AKBP. Novianto Taryono menegaskan, diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H menjelaskan, Terhadap ke 5 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, namun akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing, tegas Kasat Reskrim.

Untuk saat ini sudah 5 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47).(Re)

Pos terkait