114 Warga Binaan Rupajang Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Padang Panjang | Topsumbar – Sebanyak 114 dari 188 narapidana (warga binaan pemasyarakatan- WBP-, red) beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menerima remisi khusus Idul fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

114 WBP tersebut menerima remisi khusus I yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Seksi Humas Rupajang, nama keren Rutan Kelas II B Padang Panjang, Rofiq dalam keterangan tertulis menyebutkan jumlah WBP Rupajang berjumlah 200 orang yang terdiri dari 188 orang Narapidana dan 12 orang tahanan

Bacaan Lainnya

“Pada tahun ini tidak ada Narapidana Rupajang yang menerima remisi khusus II (Langsung bebas),” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Padang Panjang Hadi Susilo, S.Tr.Pas mengatakan pemberian remisi khusus merupakan hak dari Napi.

“Napi yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” jelasnya.

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Kepala Rutan Padang Panjang Auliya Zulfahmi pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, menyampaikan bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA.

Pemberian remisi, sebut Fahmi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.

“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” sebutnya.

Lanjut Fahmi pemberian remisi merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial Napi.

“Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata Fahmi.

Ia pun berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.

“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Rutan Padang Panjang mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait