KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pembentukan PPK dan PPS

Padang Panjang | Topsumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang selenggarakan Sosialisasi Tahapan Persiapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Padang Panjang Timur, Sabtu (5/11/2022).

Sosialisasi kali ini lebih ditekankan kepada sosialisasi pembentukan badan ad hoc dan pemanfaatan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), serta untuk menyebarluaskan informasi terkait persyaratan dan proses seleksi untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Padang Panjang.

Ketua KPU, Okta Novisyah, S.Sos.I didampingi sekretaris dan komisioner KPU saat membuka kegiatan ini berharap masyarakat dapat mengetahui tahapan dan Pemilu serentak yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 mendatang. Sementara itu, untuk Pilkada serentak sendiri akan diadakan pada 27 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Pada Pemilu Serentak 2024, kita akan mendapatkan 5 surat suara untuk dipilih. Yaitu Surat Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan Pilpres,” jelas Okta dilansir dari laman Kominfo Padang Panjang.

Jika ada masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS, diharapkannya untuk memastikan tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.

“Silahkan dicek secara online nama dan NIK Bapak Ibu di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, ” urainya.

Materi sosialisasi disampaikan Komisioner Winda Aprizona, S.Pd, yang bertanggung jawab pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Peserta yang hadir cukup antusias mengikuti kegiatan ini dengan banyaknya partisipasi peserta untuk bertanya terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPK dan PPS.

“Kami akan membuka helpdesk jika ada pertanyaan atau permohonan informasi lebih lanjut terkait hal ini, ” pungkas Winda.

Kegiatan sosialisasi dihadiri perwakilan Kodim 0307/TD, Polres Padang Panjang, Dinas Kesehatan, BPBD Kesbangpol, Kominfo dan BKPSDM, Panwascam, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat dari 16 kelurahan di Kota Padang Panjang.

(AL)

Pos terkait