Curi Laptop Teman Satu Kos, Dua Mahasiswa Ditangkap Satreskrim Polsek Pauh

Padang, Topsumbar – Satreskrim Polsek Pauh tangkap dua orang pria di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap usai mencuri laptop teman satu kosnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Jumat (11/11/22).

Muzhendri mengatakan dua pelaku tersebut berinisal AK (19) dan RAS (22). “Keduanya masih berprofesi sebagai mahasiswa. Salah satu pelaku berinisial AK bahkan masih teman satu kos korban,” kata Muzhendri.

Penangkapan kedua pelaku, tutur Muzhendri berawal dari Laporan Pengaduan Nomor : STTP/193/XI/2022/Sektor Pauh dan Laporan polisi Nomor : LP/B /37/XI/2022/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Dimana korban kehilangan satu unit laptop pada hari Senin (8/11/22) di kamar kosnya.

Bacaan Lainnya

“Setelah mengetahui laptop miliknya hilang, korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pauh dan pihak kepolisian  lansung menindaklanjuti laporan korban” tuturnya.

Kemudian sebut Muzhendri, berdasarkan informasi yang diselidiki oleh pihaknya lewat akun medsos milik tersangka RAS pada sebuah Market Place. Diketahui pelaku RAS menjual satu unit laptop jenis yang sama dengan punya korban.

“Setelah mendapati informasi tersebut pada hari Kamis (10/11/22), polisi bergerak cepat dengan membuat skenario untuk mengamankan pelaku. Polisi mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi di area parkiran Plaza Andalas. Usai bertemu dilokasi didapati pelaku AK dan barang bukti yang akan dijual berada di lokasi tersebut. Dengan sigap polisi langsung mengamankan pelaku,”sebutnya.

Berdasarkan informasi dari pelaku AK, imbuh Muzhendri diketahui AK adalah teman satu kos dari korban dan juga melalui informasi dari AK didapati satu pelaku lain inisial RAS yang merupakan teman AK yang membantu menjualkan laptop hasil curiannya tersebut di Market Place.

“Kemudian dihari yang sama tim jajaran Satreskrim Polsek Pauh langsung mengamankan pelaku RAS di salah satu kos di belakang Puskesmas Andalas kecamatan Padang Timur, Kota Padang tanpa perlawanan. Pelaku RAS dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”imbuhnya.

Terakhir di Muzhendri, sesampainya di Mapolsek Pauh kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 12 Juta.

“Dari tangan kedua pelaku diamankan satu unit laptop Acer 14 inc warna biru full set, sebuah tas laptop dan dua unit handphone. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUP Pidana tentang pencurian,”

(AL/Red)

Pos terkait