Agam | TopSumbar – Bupati Agam, Andri Warman terus dorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk selesaikan persoalan tanah eks lapangan terbang Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang.
“Kita harus bergerak cepat, bagaimana persoalan tanah ini bisa segera diatasi,” ujar Bupati Andri Warman saat buka rapat integrasi penataan aset dan akses reforma, di Mess Pemkab Agam, Kamis (20/10/2022), dilansir Topsumbar.co.id dari AMC.
Dalam penataan aset yang dilakukan Kantor Pertanahan Agam katanya, persoalan 284 hektar tanah eks lapangan terbang Gadut itu sudah mulai ada titik terangnya.
“Dari hasil survei lapangan, datanya sudah semakin lengkap. Semoga pemerintah pusat nanti menyikapinya secara win-win solution,” sebutnya.
Dengan begitu katanya, tidak ada pihak yang dirugikan baik TNI AU maupun Pemkab Agam dan masyarakat.
Untuk itu, ia berupaya bagaimana eks lapangan terbang Gadut bisa segera miliki legalisasi aset.
Pada kesempatan itu, bupati mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
Hal ini tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui konsep reforma agraria seperti, aset, dan akses reforma.
“Aset reforma diimplementasikan dengan legalisasi aset dan restribusi penguatan hak, melalui sertifikasi hak atas tanah,” kata bupati.
Sedangkan akses reforma, diimplementasikan melalui pembukaan akses sumber ekonomi bagi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dengan mengoptimalkan pemanfaatannya melalui pemanfaatan sertifikasi hak atas tanah.
“Ini untuk menjadikan masyarakat yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan sinkronisasi penataan aset dan akses reforma,” sebutnya.
(AL)