Sijunjung, Kanwil Kemenkumham Sumbar Akan Evaluasi 452 Perda

Sijunjung | Topsumbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) akan menganalisis sekaligus mengevaluasi 452 Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Sijunjung lewat program “Pilah Perda”.

Hal ini dikukuhkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama qntara Kanwil Kemenkumham Sumbar dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung tentang “Pendampingan, Inventarisasi, AnaLisis, Evaluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah (PILAH PERDA) pada Kamis (1/9) di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar.

“Dengan adanya kerjasama ini maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyetujui ratusan Perdanya diperiksa oleh tim kami” ujar Andika dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar akan memeriksa, menganilisis serta mengevaluasi 425 Perda yang ada di Kab. Sijunjung.

Ratusan Perda tersebut diketahui merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Sijunjung dalam rentang waktu sejak 1981 hingga 2022.

Di antara Perda tersebut mengatur tentang pengambilan pasir, kerikil, batu, retribusi, pajak, pembentukan Perusahaan Daerah, dan lainnya. Andika menjelaskan kerjasama itu untuk memastikan Perda di Sijunjung tidak ada yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Kemudian untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan dan mewujudkan penyederhanaan peraturan perundang-undangan terutama Perda demi meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Sijunjung.

Terhadap ratusan Perda itu, lanjut Andika, Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar nantinya akan menentukan mana Perda yang harus dicabut, diubah, atau diganti.

“Perda yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau melampaui kewenangan pemerintah daerah nanti akan dicabut” jelasnya.

Sementara itu Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir berharap kerjasama yang telah dibuat pihaknya dengan Kemenkumham bisa menghadirkan Perda yang lebih baik dan sesuai aturan di kabupaten setempat. Kerjasama Pemkab Sijunjung dengan Kemenkumham Sumbar itu dilakukan dengan memanfaatkan program “Pilah Perda” yang digulirkan oleh Kemenkumham Sumbar. (Gun/rilis)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait