“Sapu Jagat” Amankan Dua Pemuda

Pesisir Selatan | Topsumbar – Tim Sapu Jagat Menyamar sebagai pembeli barang haram Narkoba, dua orang pemuda P (22) pengangguran dan RF (32) wiraswasta warga Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, tidak bisa berkutik saat tim opsnal Sapu Jagat Sat Narkoba Polres Pessel membekuknya.

Kedua nya ditangkap tim opsnal Sapu Jagat Sat Narkoba Polres Pessel, Selasa (27/9/2022) pukul 17.20 Wib, di daerah Kampung Tabing Indah, Kenagarian Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH., MH membenarkan penangkapan dua orang tersangka oleh anggota opsnal Sapu Jagat Sat Narkoba Polres Pessel.

Bacaan Lainnya

Hidup Mulia menerangkan, sesuai arahan dan petunjuk, serta komitmen Bapak Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono,SH.,S.I.K.MH tegas perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pessel.

”Penangkapan kedua tersangka tersebut atas informasi warga, langsung kita lakukan tindak lanjut, ” terang Kasat Narkoba Polres Pessel.

Lebih lanjut, Hidup Mulia tersangka P diamankan anggota nya di kampung Pasar Baru Bayang, beserta barang bukti narkoba jenis ganja kering. Yang, saat itu sedang bertransaksi dengan anggota sapu jagat menyamar sebagai pembeli.

Dan dari keterangan P anggota sapu Jagat kembali bergerak menuju sebuah warung di daerah Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang, dan diamankan tersangka lainya RF, ketika itu sedang duduk di warung.

”Guna pendalamam lebih lanjut keduanya langsung kita bahwa ke Mako Polsek Bayang, ” sambung AKP. Hidup Mulia.

Dari pengakuan RF barang narkotika gol I jenis ganja kering tersebut masih ada di dalam rumah tersangka RF, kami bersama tim langsung menuju rumah tersebut dan kami temukan 2 ( dua ) paket sedang narkotika gol I jenis ganja kering berhasil didapatkan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir selatan untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti diamankan 2 ( dua ) paket besar narkotika Gol I Jenis Ganja Kering , 1 ( satu ) buah timbangan berwarna kuning , 1 ( satu ) unit hp android merk OPPO berwarna gold , 1 ( satu ) buah gunting berwarna hitam , 1 ( satu ) buah pisau karter berwarna hitam , 1 ( satu ) buah klip Dan 12 ( dua belas ) paket kecil narkotika gol I jenis ganja kering.

Sejak Januari hingga September 2022, Sat Narkoba Polres Pessel telah menangani 40 kasus Narkoba, 20 kasus telah P21, rata – rata tersangka Narkoba dinominasi usia produktif umur 30.

”Kita akan kejar hingga dapat pelaku penyalahgunaan gunakan Narkoba di Wilayah Hukum, dan akan tindak tegas penyalahgunaan gunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Pessel, ”katanya.

Menyampaikan pesan dari Bapak Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.,S.I.K., MH mengajak seluruh elemen masyarakat bersama mendukung pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polres Pessel.tutupnya(Re)

Pos terkait