Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Terduga Pelaku Judi Online

Padang Panjang | Topsumbar – Jajaran Satreskrim polres Padang Panjang berhasil menangkap satu orang terduga pelaku judi online.

Terduga pelaku berinisial PT ditangkap di Jalan Imam Bonjol (gang kecap, red), kelurahan Pasar Baru, Padang Panjang, Selasa (9/8) pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, S.H melalui keterangan tertulis yang dibagikan seksi Humas polres Padang Panjang, Rabu (10/8), menerangkan penangkapan terduga pelaku judi online ini berawal dari laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Diperoleh laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online. Mendapat informasi demikian kita segera memerintahkan personil melakukan penyelidikan atas hal tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, sebut Iptu Istiqlal, di bawah pimpinan Kanit 1 Ipda Irnal Syamsi beserta beberapa personil bergerak ke lokasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang inisial PT yang berada di dalam sebuah warung.

“Saat dilakukan penangkapan oleh Tim dan di cek HP Oppo A 15 milik PT terdapat akun togel online beserta transaksinya saat itu,” sebutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan PT telah menjalankan bisnis togel online ini sekitar 1 minggu dengan pola transaksi melakukan deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya.

“Kemudian pelaku melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash dari pembeli,” imbuhnya.

“Kini, PT beserta barang bukti 1 buah HP android merk OPPO A15 milik PT beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar 270 ribu rupiah telah di amankan di polres Padang Panjang dan pelaku dapat di jerat pasal 303 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Padang Panjang untuk menjauhi praktik perjudian dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi Judi online agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Di himbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, polsek atau polres,” pungkas Donny.

(AL)

Pos terkait