Luar Biasa, Kapolda Sumbar Berantas Perjudian Di Ranah Minang, Sebanyak 71 LP Dalam 11 hari

Sumatera Barat | Topsumbar – Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat, Rezka Oktoberia, menyampaikan apresiasinya untuk Kapolda Sumbar dan jajaran serta menyatakan dukungannya untuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas perjudian di Ranah Minang.

“Perjudian sudah jelas dilarang oleh syariat Islam dan tentunya sangat meresahkan, apalagi bila korbannya adalah rakyat kecil. Kita mendukung komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar,” kata Rezka saat dihubungi media, Jumat (12/8) malam.

Kinerja Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH dan jajaran yang dalam tempo 11 hari telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi. Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran. Kebanyakan kasus judi yang berhasil diungkap adalah judi togel (toto gelap) online.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih atas langkah kapolda dan jajaran, saya berharap perjudian bisa diberantas di Sumatera Barat. Semoga terus dilakukan pengembangan kepada kasus lainnya. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi,” tukuk Srikandi Luak Limopuluah itu.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat dilansir dari beberapa media menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku. Apalagi, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup masyarakat Minangkabau.

“Kami menghimbau masyarakat agar ikut pro aktif memberantas perjudian ini, sinergi penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menegakkan hukum,” kata Kapolda.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra S.H., S.I.K., MH menegaskan bahwa provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah.

Kapolda menyebutkan pada tahun 2020 tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di provinsi ini, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 166 kasus atau alami kenaikan sekitar 60 persen.

“Jika ada aksi judi di daerah ini, tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu,” katanya.

Kapolda lantas menekankan, jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait