Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat Forkopimda Sumbar, Bahas Maninjau, Sitinjau Laut dan UU Sumbar

Sumatera Barat | Topsumbar – Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi memimpin Rapat Forkopimda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Senin (15/8/2022). Beberapa perihal prioritas dibahas didalam rapat, diantaranya soal rencana pengangkatan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau, perbaikan jalan Sitinjau Lauik serta persiapan upacara peringatan HUT RI ke-77.

Dalam rapat terungkap, jumlah KJA di Danau Maninjau saat ini mencapai 23.359 KJA. Jumlah ini meningkat jikalau dibandingkan tahun 2021 cuma 17.417 KJA. Jumlah ini sudah jauh melebihi kapasistas jikalau berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014, yang cuma membolehkan maksimal 6.000 KJA.

Menurut Gubernur, yang harus ditingkatkan adalah pengawasan pada tingkat kabupaten, karena sudah tersedia Perdanya dan terhitung sudah disepakati tidak tersedia lagi menambahkan keramba.

Bacaan Lainnya

“Sebagian besar keramba itu aku yakin yang memiliki bukan masyarakat. Sebab, terbukti disaat banyak ikan mati, tidak tersedia penduduk yang berteriak. Artinya keramba itu memiliki entrepreneur atau orang luar Maninjau. Jadi yang harus ditingkatkan itu adalah pengawasan. Yang harus dilindungi adalah keramba punya anak nagari,” kata gubernur.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib,
mengapresiasi upaya yang sudah ditunaikan Pemprov Sumbar pada penyelamatan Danau Maninjau. Suwirpen menganjurkan sehingga ditunaikan tindakan tegas untuk keramba yang tidak berizin.

Dukungan mirip untuk penyelamatan Danau Maninjau terhitung disampaikan oleh perwakilan Danlantamal, Danlanud, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang ada didalam rapat.

Sementara terkait ada protes pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, hanya keliru persepsi karena tidak tersedia kelebihan Provinsi Sumbar didalam Regulasi selanjutnya layaknya isu yang beredar.

“Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanya pembaharuan dari UU sebelumnya mengenai pembentukkan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU mengenai kelebihan layaknya di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai terhitung tidak benar. Semua sudah clear mengenai peryataan kepulauan Mentawai, seluruh terakomodir, ini cuma persoalan tafsir,” kata Devi Kurnia.

Terkait persiapan upacara peringatan HUT RI ke-77 yang bakal ditunaikan di halaman Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, Buya Mahyeldi minta sehingga dipersiapkan tim secara maksimal.

Turut ada didalam rapat perwakilan Kepala BIN Daerah Sumbar, Kepala Kesbangpol Sumbar, serta sejumlah kepala OPD terkait. (HT)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait