Komisi I Pertanyakan Nasib 70 PTT dan Honorer ke BKD, 16 dari Setwan DPRD Sumbar

Padang | Topsumbar – Komisi I DPRD Sumbar bidang pemerintahan, Senin (14/03/2022) bersama OPD terkait membahas permasalahan PTT dan honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar di ruang rapat Bamus DPRD Sumbar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir, sebelum rapat dimulai ia mengatakan bahwa ini kelanjutan apa yang disikapi oleh komisi I sebelumnya, bahwa Komisi I DPRD Provinsi Sumbar akan membahas tuntas permasalahan PTT dan honorer di lingkup Pemprov Sumbar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir yang didampingi oleh anggota komisi lainnya yakni Radinal dan Hendra Irwan Rahim mempertanyakan kepada BKD Provinsi Sumbar terhadap 70 orang PTT dan Tenaga Honorer dilingkungan pemerintah provinsi kebijakan apa yang akan bisa dilakukan terhadap PTT dan Honorer tersebut, supaya mereka bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, PTT dilingkungan pemerintah provinsi dengan kondisi Maret 2022 , 70 orang PTT terdiri di beberapa OPD dengan kebijakan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) tersebut, bahwa sebelumnya telah dilakukanya rombak ASN terdiri PNS dan PPPK. Sementara untuk PNS sudah diatur oleh PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.

Sejak diberlakukannya PP 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer, PTT tersebut ,menyatakan bahwa untuk pengangkatan bagi pegawai non PNS yang bertugas sebagai instansi pemerintah, termasuk pegawai spiritural, penerapan pengelolaan keuangan daerah, dana daerah, perguruan tinggi negeri, sebelum dipergunakan peraturan ini, mereka masih tetap diberikan masa tugas paling lama 5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya.” Ujar Ahmad Zakri

Berdasarkan PP 49 tahun 2018 bahwa pegawai non PNS tersebut dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut. Diantaranya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.” Kata Ahmad Zakri

Sedangkan pemerintah sudah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan pegawai non PNS ini melakukan seleksi CPNS dan seleksi PPPK, dan itu sudah dilakukan beberapa tahap melalui mekanisme PPPK,” Ujar Ahmad Zakri

“Maigus Nasir berharap apa yang di sampaikan dalam rapat kerjasama dengan BKD dan OPD terkait kita mohonkan bagaimana aspirasi ini bisa diperjuangkan kepada pemerintah pusat melalui mentri pemberdayaan peraturan negara dan menpan,” tegas Maigus

Dimana nanti persyaratan -persyaratan ini, disitulah nanti kita menuntut kebijakan, kenapa ada pertimbangan karena mereka sudah bekerja sudah 15 tahun 17 tahun bagaimana tidak mereka bisa diperhatikan, minimal kalau tidak akan menjadi calon pegawai negeri , minimal mereka itu diangkat menjadi pegawai PPPK, itu saja mereka sudah menjadi sesuatu yang menggembirakan, ujar Maigus

Sementara itu, Febriato PTT dari Sekretariat DPRD Sumbar dia berharap nasib mereka yang sudah 17 tahun lebih ini bertugas di DPRD Sumbar tetap diperjuangkan oleh bapak- bapak di komisi I dan diangkat menjadi Pegawai PPPK.

Dia melihat dari segi aturan sangat mungkin dan memungkinkan kami diangkat menjadi P3K dia rasa ada regulasi untuk itu. Tentu saja dia berharap pormasinya disediakan kalau pormasinya tidak disediakan gimana kami ikut tes,” ujar Febrianto. (Ha)

Pos terkait