Resahkan Warga, BKSDA Sumbar Berhasil Selamatkan Harimau Sumatera di Agam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) , berhasil mengamankan seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumaterae) yang sudah meresahkan warga di Kabupaten Agam.

Dalam siaran pers Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, yang diterima redaksi Top Sumbar pada Selasa (11/01), dijelaskan Harimau Sumatera yang berhasil ditangkap pada Senin (10/01) kemarin, berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar tiga tahun.

“Hewan dilindungi itu berhasil diamankan di kawasan Jorong Kayu Pasak Timur Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan, ” ungkapnya.

Ia mengatakan, sejak kemunculan Harimau Sumatera itu pertama kali pada 30 November 2021, BKSDA Sumbar melalui Resor Konservasi Agam bersama Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) telah melakukan langkah-langkah penanganan konflik dengan manusia.

Penanganan yang dilakukan, lanjutnya, berupa penggiringan dengan bunyi-bunyian selama lebih dari empat puluh hari namun tidak membuahkan hasil dan membuat harimau sumatera ini justru mendekat ke pemukiman.

“Untuk menghindari kerugian warga yang lebih besar dan jatuhnya korban jiwa termasuk keselamatan hewan tersebut, BKSDA Sumbar mengambil langkah untuk menangkap dengan kandang jebak yang dipasang di kebun kelapa sawit yang berjarak 200 meter dari rumah warga dan pada hari Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB harimau sumatera tersebut tertangkap, “jelasnya.

Menurutnya, konflik yang terjadi antara Harimau yang tertangkap itu telah menyebabkan satu ekor anak sapi mati dan induknya terluka, selain itu juga masyarakat enggan ke kebun.

Hasil analisis pihaknya, penyebab hewan itu turun dari hutan Cagar Alam Maninjau adalah karena kekurangan pakan akibat adanya penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyebabkan kematian masal babi hutan di Agam sebanyak kurang lebih 50 ekor.

Selama penggiringan, lanjutnya, tim BKSDA Sumbar bersama Wali Nagari, Tim Pagar Baringin, Bhabinkamtias, Wali Jorong dan masyarakat setempat yang berada di lokasi kejadian telah melaksanakan prosedur penanganan konflik satwa liar lainnya termasuk pemasangan kamera trap dan wawancara terhadap warga yang melihat dan pemilik ternak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumetera Barat kepada Pimpinan di daerah Kabupaten/Kota nomor 522.5/3545.Dishut-2021 tanggal 14 Desember 2021, tentang pelestarian Harimau Sumatera yang menyebutkan bahwa penyelamatan harimau adalah tanggung jawab bersama dan seluruh para pihak wajib membantu dalam menyelesaikan konflik arimau dengan manusia.

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses evakuasi satwa liar dilindungi itu yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Selasa (11/01) untuk selanjutnya akan di bawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PRHSD) untuk dilakukan observasi.

“Seperti diketahui Harimau Sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018 dan saat ini populasinya di alam liar terus menurun, ” ulasnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu upaya bersama dalam melestarikan khususnya di Sumatera Barat karena terdapat dua landscape besar koridor Harimau Sumatera yang tersisa.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polsek Palembayan, Wali Nagari Salareh Ai, Tim Pagari Baringin dan terutama warga Kampung Maua Hilia yang sejak awal penanganan telah membantu tim BKSDA Sumbar.

“Kami berharap proses evakuasi dapat berjalan baik hingga ke pusat rehabilitasi Harimau Sumatera, ” tutupnya. *

(Rully Firmansyah)

Pos terkait