14 Oranye dan 5 Kuning, Ini Update Zonasi Kab/Kota di Sumbar, Minggu ke-62, 16-22 Mei 2021

Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-62 pandemi Covid-19.

Dilaporkan pada update zonasi daerah minggu ke-62 ini tercatat daerah berzona merah nihil, zona oranye 14 (empat belas) daerah dan zona kuning 5 (lima) daerah.

Komposisi ini mengalami perubahan dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-61 periode 09 Mei-15 Mei 2021 pekan lalu dimana zona oranye 15 dan zona kuning 4.

Bacaan Lainnya

Dilaporkan juga pada minggu ke-62 ini terdapat 2 (dua) daerah zonasinya kembali turun dari zona oranye ke zona kuning, yakni Kab. Pasaman dan Kab. Solok Selatan.

Sebelumnya pada minggu ke-61 lalu Kab. Pasaman dan Kab. Solok Selatan berada di zona oranye.

Sementara itu, 13 (tiga belas) daerah yang pada minggu ke-61 lalu berada pada zona oranye, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kab.50.Kota, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kab. Pasaman Barat, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Agam, Kab. Sijunjung, Kab. Tabah Datar, Kab. Padang Pariaman dan Kab. Solok tetap diposisi oranye pada minggu ke-62 ini.

Sementara itu, Kota Solok yang pada minggu ke-61 lalu berada pada zona kuning. Pada minggu ke- 62 ini kembali naik ke zona oranye.

Sedangkan, 3 (tiga) daerah yang pada minggu ke-61 lalu berada pada zona kuning, yakni Kota Pariaman, Kab. Kepulauan Mentawai dan Kab. Dharmasraya tetap diposisi zona kuning pada minggu ke-62 ini.

Dilaporkan juga pada minggu ke-62 ini daerah zona hijau nihil atau sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut rincian update zonasi kabupaten dan Kota minggu ke-62 dan rincian kondisi pandemi Covid-19 Sumbar, sebagaimana dirilis Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Minggu, (16/05/2021), pukul 15::41 WIB, juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-61 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 16 Mei 2021 sampai 22 Mei 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut :

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 14 (empat belas) daerah. Rinciannya :

  1. Kota Padang (skor 2,40).
  2. Kota Payakumbuh (skor 2,38)
  3. Kabupaten Lima Puluh Kota (skor 2,22)
  4. Kota Sawahlunto (skor 2,21)
  5. Kota Padang Panjang (skor 2,20)
  6. Kota Solok (skor 2,19)
  7. Kota Bukittinggi (skor 2,13)
  8. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,11)
  9. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,10)
  10. Kabupaten Agam (skor 2,09)
  11. Kabupaten Sijunjung (skor 2,09)
  12. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,03)
  13. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,01)
  14. Kabupaten Solok (skor 1,92)

“Kota Padang menunjukkan trend yang baik dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat,” sebut Jasman.

Sedangkan Kab. Solok, terang Jasman, berada pada zona paling buruk (skor dibawah 2,00). Skor Kabupaten Solok mendekati zona merah.

“Diharapkan Satgas Covid-19 Kabupaten Solok segera melakukan semua upaya yang dianggap perlu dan penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” harap Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 5 (lima) daerah :

  1. Kota Pariaman (skor 2,99).
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54).
  3. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,41).
  4. Kabupaten Pasaman (skor 2,41).
  5. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,40).

“Melihat skor di atas kembali Kota Pariaman menjadi yang terbaik minggu ini dengan skor tertinggi 2,99. Mencatatkan skor terbaik dalam penanganan Covid-19 (sesuai indikator kesehatan masyarakat),” terangnya.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman.

Berikut rincian kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar minggu ke-62

Pada Minggu ke-62 ini, kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar adalah sebagai berikut :

  1. Terdapat 5 (lima) daerah yang berada di zona Kuning, yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman. Selebihnya (14 Kabupaten Kota) berada di zona oranye. Namun demikian, tidak ada zona merah dan zona hijau di Sumbar.
  2. Kecenderungan Positivity Rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ke 62 adalah 8,96 (Standar WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,74. (MENINGKAT).
  3. Yang patut diwaspadai, positivity rate (PR) Sumatera Barat pada minggu ke 62 selalu berada pada posisi 10% sampai 33%/MENINGKAT.
  4. Provinsi Sumatera Barat masih berada pada ZONASI ORANYE (Resiko Sedang) dengan skor 2,07/KASUS MENINGKAT.
  5. Sampai minggu ke 62, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 adalah 40.111 orang.
  6. Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 90,67%, atau sembuh sebanyak 36.370 dari 40.111 orang yang terinfeksi. Secara keseluruhan, pada minggu ini tingkat kesembuhan menurun/KESEMBUHAN MENURUN.
  7. Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 878 orang dari 40.111 yang terinfeksi (2,19%)/MENINGKAT.
  8. Kasus Aktif sebanyak 2.863 orang (7,13%) dari 40.111 orang / MENINGKAT.
  9. Rawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) : 479 orang (16,73%) dari 2.863 orang kasus aktif / MENURUN.
  10. Isolasi Mandiri : 2.292 orang (80,06%) dari 2.863 orang kasus aktif/MENINGKAT.
  11. Isolasi dikarantina provinsi : 0 orang (0,00%) (FASILITAS KARANTINA PROVINSI TIDAK ADA LAGI DISEDIAKAN)
  12. Isolasi dikarantina Kab/Kota : 92 orang (3,21%) dari 2.863 kasus aktif/MENURUN.

Selanjutnya disebutkan Jasman, Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid,” sebutnya.

Kemudian, untuk libur Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumbar tahun 2021 agar mempedomani edaran Gubernur Sumbar yang telah dikeluarkan.

“Ini perlu perhatian serius semua Satgas Kabupaten dan Kota,” kata Jasman.

Terakhir, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-62 ini, sebut Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)

Pos terkait