Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Digelar Pemkab Solok dan Sekaligus Peruntukannya

Pemerintah daerah Kabupaten Solok menggelar sosialisasi vaksinasi Covid-19 untuk TNI/Polri dan kantor pelayanan publik di wilayah Kabupaten Solok, pada hari Senin, 08 Maret 2021, bertempat di Guest House Arosuka.

Pada sosialisasi vaksinasi Covid-19 tersebut dihadiri oleh Plh Bupati Solok yang diwakili langsung Asisten Eksbangkesra/Medison, S.Sos, M.Si dan Kadis Kesehatan dr. Maryetti Marwazi, Mars serta Perwakilan Kapolres Solok Arosuka, hadir juga Perwakilan Kapolres Solok Kota dan Perwakilan Dandim 0309/Solok serta Pimpinan BUMN/BUMD, kemudian diikuti juga oleh Kepala SKPD yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Capil, Satpol PP, Dishub, Dinas Pariwisata, PTSP Naker, BPBD dan Dinsos.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok/dr. Maryetti Marwazi dalam laporannya sebagai ketua panitia pelaksana mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi Covid-19 tahap 2 untuk TNI/Polri dan kantor pelayanan publik di Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dr. Maryetti Marwazi menerangkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Solok dan guna menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19 serta untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh.

“Sasaran kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini adalah untuk TNI/Polri dan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Solok dengan jumlah sasaran sebanyak 1443 (seribu empat ratus empat puluh tiga) orang,” jelasnya.

“Dan, untuk waktu pelaksanaan vaksinasi ini mulai Selasa, 09 Maret s/d Kamis 11 Maret 2021 yang  bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Bupati Solok yang baru,” tutupnya.

Senada dengan itu, Plh Bupati Solok melalui Asisten Ekbangkesra/Medison dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Solok yang sudah menggagas kegiatan ini serta kepada seluruh undangan yang hadir.

Kemudian, Medison juga menyampaikan bahwa Kegiatan vaksinasi ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19 di Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah Kabupaten Solok.

Untuk itu, diharapkan kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sesuai dengan sasaran yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan bagi SKPD yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk dapat menyiapkan personil yang akan divaksin sesuai jumlah yang diminta oleh Dinas Kesehatan serta diharapkan juga kepada SKPD terkait untuk mendukung penuh kegiatan ini.

Terakhir, Plh Bupati Solok melalui Asisten Ekbangkesra/Medison berharap semoga kegiatan vaksinasi tahap kedua ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat menekan penularan Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.

(Andar MK)

Pos terkait