Ini Update Zonasi Kab/Kota di Sumbar, Minggu ke-52 Corona, Periode 7 – 13 Mar’ 2021, Zona Oranye Bertambah

Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-52 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-52 ini tercatat 9 (sembilan) daerah berada pada zona oranye dan 10 daerah pada zona kuning.

Komposisi ini mengalami perubahan cukup tajam dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-51 periode 27 Feb-6 Maret 2021 pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Pada minggu ke-52 ini, gugus tugas melaporkan dari 9 (sembilan) daerah yang berzonasi oranye. Terdapat 4 (empat) daerah zonasinya kembali naik dari zona kuning ke zona oranye, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, kabupaten Pasaman dan Kota Solok.

Sedangkan 5 (lima) daerah yang pada minggu ke 51 lalu berada pada zona oranye, yakni Kota Pariaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman Barat tetap di posisi oranye pada minggu ke 52 ini.

Dilaporkan juga pada minggu ke-52 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (07/03/2021), pukul 16:18 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-50 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 7 Maret 2021 sampai 13 Maret 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut :

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 9 (sembilan) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,39)
  2. Kabupaten 50 Kota (skor 2,38)
  3. Kabupaten Pasaman (skor 2,37)
  4. Kabupaten Agam (skor 2,31)
  5. Kota Solok (skor 2,24)
  6. Kabupaten Solok Selatan (Skor 2,21)
  7. Kota Pariaman (skor 2,20)
  8. Kabupaten Solok (skor 2,20)
  9. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,18)

 

“Pada minggu ke 52 pandemi Covid-19 di Sumbar, 9 (sembilan) daerah kabupaten kota di Sumbar yang berada pada zona Oranye. Hal ini perlu diwaspadai. Yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pasaman Barat,” kata Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 10 (sepuluh) daerah. Rinciannya :

  1. Kota Padang Panjang (skor 2,69)
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,68)
  3. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,58)
  4. Kabupaten Tanah Data (skor 2,55)
  5. Kota Payokumbuah (skor 2,54)
  6. Kabupaten Sijunjuang (skor 2,53)
  7. Kota Bukittinggi (skor 2,50)
  8. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,48)
  9. Kota Padang (skor 2,44)
  10. Kota Sawahlunto (skor 2,41)

“Melihat skor di atas, pada minggu ke-52 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat,” terang Jasman.

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” sambung Jasman menambahkan.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman, sembari juga menyebutkan pada Minggu ke 52 ini, provinsi Sumatera Barat kembali berada pada zonasi KUNING (Resiko Rendah) dengan skor 2,43.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah :

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif,
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-52 ini, sebut Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-52 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-52 ini tercatat 9 (sembilan) daerah berada pada zona oranye dan 10 daerah pada zona kuning.

Komposisi ini mengalami perubahan cukup tajam dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-51 periode 27 Feb-6 Maret 2021 pekan lalu.

Pada minggu ke-52 ini, gugus tugas melaporkan dari 9 (sembilan) daerah yang berzonasi oranye. Terdapat 4 (empat) daerah zonasinya kembali naik dari zona kuning ke zona oranye, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, kabupaten Pasaman dan Kota Solok.

Sedangkan 5 (lima) daerah yang pada minggu ke 51 lalu berada pada zona oranye, yakni Kota Pariaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman Barat tetap di posisi oranye pada minggu ke 52 ini.

Dilaporkan juga pada minggu ke-52 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (07/03/2021), pukul 16:18 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-50 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 7 Maret 2021 sampai 13 Maret 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut :

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 9 (sembilan) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,39)
  2. Kabupaten 50 Kota (skor 2,38)
  3. Kabupaten Pasaman (skor 2,37)
  4. Kabupaten Agam (skor 2,31)
  5. Kota Solok (skor 2,24)
  6. Kabupaten Solok Selatan (Skor 2,21)
  7. Kota Pariaman (skor 2,20)
  8. Kabupaten Solok (skor 2,20)
  9. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,18)

“Pada minggu ke 52 pandemi Covid-19 di Sumbar, 9 (sembilan) daerah kabupaten kota di Sumbar yang berada pada zona Oranye. Hal ini perlu diwaspadai. Yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pasaman Barat,” kata Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 10 (sepuluh) daerah. Rinciannya :

  1. Kota Padang Panjang (skor 2,69)
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,68)
  3. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,58)
  4. Kabupaten Tanah Data (skor 2,55)
  5. Kota Payokumbuah (skor 2,54)
  6. Kabupaten Sijunjuang (skor 2,53)
  7. Kota Bukittinggi (skor 2,50)
  8. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,48)
  9. Kota Padang (skor 2,44)
  10. Kota Sawahlunto (skor 2,41)

“Melihat skor di atas, pada minggu ke-52 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat,” terang Jasman.

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” sambung Jasman menambahkan.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman, sembari juga menyebutkan pada Minggu ke 52 ini, provinsi Sumatera Barat kembali berada pada zonasi KUNING (Resiko Rendah) dengan skor 2,43.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah :

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif,
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-52 ini, sebut Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)

Pos terkait