Nurnisma Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Solok Defenitif

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok Defenitif kembali menempati jabatannya. Pasalnya, Ketua DPRD Kota Solok yang dulu dijabat oleh Yutris Can, telah mengundurkan diri dikarenakan ia ikut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 9 Desember 2020 lalu.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Janji Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Solok, Senin (15/2/2021), dan dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Solok beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya.

Usai pengucapan sumpah jabatan dan janji, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma melalui TopSumbar.co.id mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada semua pihak, yang telah mendukung acara Pengucapan Sumpah Jabatan, dan Janji ketua DPRD Kota Solok, sehingga acara tersebut terlaksana dengan aman, nyaman dan sukses.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Srikandi DPRD Kota Solok itu mengatakan, semua berjalan lancar seperti yang diharapkan. Insya Allah, walaupun DPRD Kota Solok diketuai oleh seorang perempuan, kita akan tetap amanah dan berupaya semaksimal mungkin dalam memajukan Kota Solok ini.

“Secara pribadi kita tetap mohonkan sumbangsih dan saran dari masyarakat, tokoh masyarakat ataupun unsur lainnya dalam memajukan Kota Solok ini. Selain itu, secara kelembagaan kita akan tetap berusaha dan berkoordinasi dengan provinsi ataupun pusat dalam memajukan Kota Solok,” sebut Nurnisma.

Disebutkan Nurnisma, untuk saat ini sama-sama kita ketahui, dimana kondisi ekonomi masayarakat sangat memprihatinkan akibat pandemi yang telah mendunia. Siapapun dan apapun usahanya telah terdampak oleh wabah Covid-19 ini.

“Kita berharap pada masyarakat Kota Solok agar dapat bersabar dan berdo’a, supaya Covid-19 ini cepat hilangnya dan kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, termasuk melaksanakan kegiatan keagamaan di mesjid dan musholla secara berjamaah,” ucapnya.

Selain itu, imbuhnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, dibutuhkan juga kesadaran masyarakat yang setinggi-tingginya untuk tetap mematuhi Protokoler Kesehatan (Prokes), agar diri kita, keluarga dan orang-orang sekitar kita betul-betul aman dan tak tertular Covid-19 itu.

Sekretaris DPRD Kota Solok Zulfahmi, Kamis (11/2/2021), mengatakan bahwa memang benar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Solok telah mejadwalkan Pelantikan Ketua DPRD Kota Solok pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021. Sebelumnya tanggal 8 Februari 2021, DPRD Kota Solok melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Solok.

“Rapat tersebut berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Nomor B-05/Gk-Ko.Slk/II/2021, Tanggal 3 Februari 2021 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024,” sebut Zulfahmi.

Maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 39 Ayat (2), dilanjutkan Zulfahmi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, dinyatakan calon Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Karena sudah ada Surat Keputusan (SK) pelantikan unsur pimpinan tersebut, kita harus segera mengagendakannya dalam rapat Bamus. Tindak lanjut dari itu, pihaknya mengaku kini tengah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, menyiapkan undangan dan melakukan koordinasi awal dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok untuk memandu pengucapan sumpah dan janji,” ungkapnya. (Syafri)

Pos terkait