Ini Update Zonasi Kab/ Kota di Sumbar, Minggu ke-50 Pandemi Corona, Periode 21-27 Feb’ 2021

Hari ini, gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-50 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-50 ini tercatat 4 (empat) daerah berada pada zona oranye dan 15 daerah pada zona kuning.

Komposisi ini sama dengan update zonasi daerah pada minggu ke-49 periode 14-20 Februari 2021 pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Pada minggu ke-50 ini, gugus tugas melaporkan dari 4 (empat) daerah yang berzonasi oranye. Terdapat 1 (satu) daerah zonasinya kembali naik dari kuning ke oranye, yakni kabupaten Solok Selatan.

Sedangkan kota Parianan yang sebelumnya pada update zonasi minggu ke-49 lalu berada pada zona oranye, kini turun ke zona kuning.

Sementara itu, tiga daerah lainnya Kabupaten Pasaman Barat, Agam dan Kabupaten Solok tidak mengalami perubahan dan tetap di posisi zona oranye atau sama dengan posisi zonasi pada minggu ke-49 lalu.

Dilaporkan juga pada minggu ke-50 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (21/02/2021), pukul 08:49 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-49 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 21 Februari 2021 sampai tanggal 27 Februari 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 4 (empat) daerah. Rinciannya :

1. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,40).
2. Kabupaten Agam (skor 2,23).
3. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,18).
4. Kabupaten Solok (skor 2,17).

“Pada minggu ke 50 pandemi Covid-19 di Sumbar, hanya 4 (empat) daerah Kabupaten Kota di Sumbar yang berada pada zona Oranye. Yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Solok dan kabupaten Solok Selatan,” kata Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 15 (lima belas) daerah. Rinciannya :

1. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,68).
2. Kota Solok (skor 2,59).
3. Kota Padang Panjang (skor 2,54).
4. Kota Sawahlunto (skor 2,53)
5. Kabupaten Sijunjuang (skor 2,49).
6. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,48).
7. Kota Payakumbuh (skor 2,48).
8. Kabupaten Pasaman (skor 2,47).
9. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,45).
10. Kota Padang (skor 2,44).
11. Kabupaten 50 Kota (skor 2,44).
12. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,43).
13. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,42).
14. Kota Pariaman (skor 2,42).
15. Kota Bukittinggi (skor 2,41).

“Melihat skor diatas, pada minggu ke-50 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat,” terang Jasman.

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” sambung Jasman menambahkan.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif,

8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.

9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.

10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.

11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).

12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.

13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).

14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19.

15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-50 ini, sebut Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)

Pos terkait