Sidang Pembuktian di Komisi Informasi, Pemohon Klaim Tanah Bersertifikat Milik Kaum

Perwakilan Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam mendatangi Komisi Informasi Provinsi Sumbar untuk melihat secara langsung sidang pembuktian nomor sengketa 10/X/KISB-PS/2020.
Perwakilan Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam mendatangi Komisi Informasi Provinsi Sumbar untuk melihat secara langsung sidang pembuktian nomor sengketa 10/X/KISB-PS/2020.

Sidang sengketa informasi publik (SIP) tentang data dan informasi terbitnya sertifikat tanah atas nama Marnis yang berlokasi di Jorong Kapalo Koto Nagari Dilam di BPN Kabupaten Solok berlanjut dengan agenda pembuktian antara pihak pemohon yakni Syahrial dan Erma Nova dengan pihak termohon yakni BPN Kabupaten Solok, Rabu (13/01/2021).

Sidang pembuktian tersebut berlangsung alot meskipun pihak termohon yakni BPN Kabupaten Solok tidak menghadiri sidang. Sementara pihak pemohon telah menyerahkan bukti-bukti yang ada kepada majelis di ruang sidang Komisi Informasi dan tetap mempertahankan dan mengklaim bahwa tanah yang telah bersertifikat dan dijual oleh pihak Marnis adalah tanah pusako tinggi milik Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam.

Dalam sidang terlihat ada segumpal surat-surat yang diserahkan pemohon kepada majelis. Syahrial mengatakan bahwa sebelum diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Kabupaten Solok tentu ada data dan alas hak atas tanah dimaksud. Sementara sengketa tanah yang sudah terjadi sejak 2014 itu sudah sering digugat ke BPN dan sudah ada keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dilam mengenai tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pembuktian, Majelis Komisioner yang diketuai oleh Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari secara bergantian menggali dan menanyakan pokok materi sengketa informasi pertanahan kepada pihak pemohon. Pihak pemohon menjelaskan secara rinci awal mula sengketa informasi dengan pihak termohon.

Terkait permintaan pemohon mendapatkan data dan informasi alas hak atas penerbitan sertifikat tanah atas nama Marnis belum menemukan titik terang ditambah tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang pembuktian, majelis akhirnya menunda sidang dan akan melanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan dengan para pihak.

Sidang selanjutkanya dengan agenda kesimpulan akan dilakukan 15 hari ke depan dengan membacakan keputusan dengan nomor sengketa 10/X/KISB-PS/2020, tutup Nofal Wiska mengakhiri sidang.

“Gugatan sejak 2014 kami layangkan ke BPN Kabupaten Solok tetapi tidak pernah ditanggapi. Kami disurati oleh BPN untuk menyelesaikan masalah ini dengan KAN Dilam dan Pemerintah Nagari, tapi kami tidak pernah dipanggil. Jalan apapun sudah kami tempuh, terakhir melakukan pemblokiran tanah dimaksud ke BPN Kabupaten Solok, hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya,” ungkap Syahrial.

Erma Nova menambahkan, sebelum sertifikat tanah terbit pihak pemohon menyatakan sudah mewanti-wanti pemerintah nagari dan KAN untuk tidak meloloskan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Solok. Namun nyata nya berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diproses oleh BPN, disini ada hal yang ganjil dan diduga ada yang bermain, sambung nya saat ditemui media ini usai sidang.

“Kami sudah melihat copian sertifikat tanah atas nama Marnis, dari segi batas tanah semua jelas tanah adat kok bisa-bisa menjadi hak milik sendiri. Dari berkas yang kami miliki kami tidak akan ragu lagi membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas Erma Nova. (Ha)

Pos terkait