DPRD Padang Bakal Bahas 3 Ranperda, Pansus Disiapkan

Rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Senin (05/10/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Senin (05/10/2020).

Pemko Padang mengajukan tiga Ranperda sekaligus. Tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Tiga Ranperda itu disampaikan Pjs Walikota Padang, Hendri Septa, melalui Asisten I, Edi Hasymi dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan No.50 Padang.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Dalam pembukaannya, ketua DPRD menyampaikan, rapat paripurna bertujuan memenuhi dan menindaklanjuti surat Plt Walikota Padang nomor 180.185/Huk-Pdg/IX2020 tanggal 28 September 2020 tentang penyampaian tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang.

“Berdasarkan rapat dari badan musyawarah DPRD Kota Padang pada 31 Agustus 2020, salah satu hasil rapatnya menjadwalkan rapat paripurna dewan tentang penyampaian secara resmi dari Plt Walikota Padang terhadap tiga Ranperda Kota Padang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Edi Hasymi menyampaikan nota penjelasan dari tugas Ranperda tersebut. Pertama, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Ranperda ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tentu Perda ini sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, sebab masih banyaknya masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.

“Pemerintah Kota Padang menyesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan menjadikannya adaptasi kebiasaan baru yang sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011,” ucapnya.

Selanjutnya, Ranperda adaptasi kebiasaan baru disusun bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga masyarakat terlindungi serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Materi dari Ranperda Adaptasi Kebiasan Baru mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga yang lebih pentingnya pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Kemudian, Ranperda Penanganan dan Pengendalaian Rabies. Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Januari-Juli 2019, kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terjadi sebanyak 553 kasus.

“Kasus HPR paling tinggi terjadi di Dharmasraya, sebanyak 108 kasus, Tanah Datar sebanyak 57 kasus dan Kota Padang sebanyak 56 kasus. Alhasil, Sumbar menjadi daerah nomor dua tertinggi di Indonesia dalam kasus HPR,” ucapnya.

Untuk itu, dalam renperda penanganan dan pengendalaian rabies, aka nada sanksi bagi setiap orang yang memelihara atau menelantarkan hewan yang terindikasi rabies. “Kami mengenakan denda sebesar Rp1 juta, agar masyarkat yang memiliki HPR dapat menjaga hewannya sehingga tidak menularkan rabies,” ucapnya.

Terakhir, Edi Hasymi menjelaskan tentang Ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. “Raperda ini lebih menekankan pada fasilitas dan rehabilitasi pecandu untuk memulihkan ketergantunagan narkotika dan precursor narkotika sehingga pecandu dapat kembali kepada kehidupan normal,” tutupnya. (***)

Pos terkait