Satpol PP dan Damkar Sumbar Lakukan Pengawasan ke Tambang CV Putra Idola

Satpol PP dan Damkar Sumbar Lakukan Pengawasan ke Tambang CV Putra Idola
Satpol PP dan Damkar Sumbar Lakukan Pengawasan ke Tambang CV Putra Idola

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan giat verifikasi lapangan dan evaluasi hasil pengawasan pertambangan CV Putra Idola di perbatasan Padang-Pesisir Selatan, Selasa 01 September 2020.

Selain Satpol PP dan Damkar Sumbar juga diikuti oleh
Pemkab Pesisir Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan Kota Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, PTSP Kota Padang dan PTSP Pessel.

Dalam giat tersebut, masih ditemui tindaklanjut dan kewajiban-kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36 ayat 3 huruf b. dan Permen ESDM NO. 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga telah dilakukan penertiban sebelumnya oleh Satpol PP dan Damkar Sumbar bahwa tambang CV Putra Idola melanggar Perda Provinsi Sumbar nomor 3 tahun 2012 pasal 115 yang berbunyi.
1. Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara.
2. Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya juga ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi yang harus dipenuhi oleh CV Putra Idola. Setidaknya, ada delapan poin kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dengan pedoman yang ada, tiga diantaranya yakni:
1. IUP OP CV Putra Idola tidak dapat menunjukkan SK Pengesahan KTT dari Kepala Dinas ESDM Sumbar.
2. IUP OP CV Putra Idola dalam melakukan kegiatan penambangan harus sesuai dengan komoditas tambang yang tertera dalam SK IUP OP yaitu tanah clay
3. IUP OP CV Putra Idola harus memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2020.

Dengan telah adanya kesepakatan pada hari itu, seluruh kegiatan penambangan di wilayah IUP OP CV Putra Idola diberhentikan sementara. Penghentian sementara dilakukan sejak hari itu dan ditinjau kembali, tidak lama setelah itu ada lagi warga sekitar yang melaporkan bahwa tambang beroperasi kembali. Atas perintah Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani kami dan tim datang ke lokasi dengan anggota lebih banyak dan melakukan penertiban dan penyegelan. (Hanny)

Pos terkait