Ini Alasan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang Tolak KUA-PPAS 2021

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel menyatakan alasan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang menolak KUA-PPAS 2021 saat DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kamis (30/07/2020).

Walau akhirnya disetujui dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021 antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang, namun dalam prosesnya beberapa fraksi menyatakan menolak KUA-PPAS 2021 tersebut.

Salah satunya Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel mengungkapkan alasan penolakan fraksinya. Pertama, regulasi yang mendasari pembahasan KUA-PPAS itu, yaitu Perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah, red) Kota Padang. Kita membahas KUA-PPAS disaat pandemi Covid-19, sedangkan Perda nomor 6 tahun 2019 dibuat dalam kondisi normal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Surya Jufri Bitel, dengan alasan itu, Fraksi Demokrat melihat kurang relevan antara KUA-PPAS dan Perda yang mendasarinya. “Itu kurang relevan rasanya, sehingga kami memandang perlu dilakukan revisi,” cakapnya.

Kedua, kata Surya Jufri Bitel, Fraksi Partai Demokrat melihat delapan indikator asumsi makro ekonomi Kota Padang, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, masyarakat miskin, kota layak huni, dan lainnya, tentu menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2021.

“Makanya, delapan indikator itu harus dilakukan perubahan dan akan berdampak kepada pendapatan, sehingga pendapatan itu disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” tegasnya.

Ketiga, jelas Surya Jufri Bitel, Fraksi Partai Demokrat berharap, APBD Kota Padang itu, 30-35 persen digunakan untuk mengatasi persoalan Covid-19.

“Itu dasar kita menolak. Kalau itu sudah diakomodir nanti, kita akan mensetujui itu (KUA-PPAS tahun 2021, red). Tadi dalam lobi-lobi, Pemerintah Kota menyetujui itu,” pungkas anggota DPRD Kota Padang dari daerah pemilihan (Dapil) Padang III, Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung ini. (Ha/by)

Pos terkait