Bupati Solok Sampaikan tentang KUA PPAS Perubahan Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok

DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati Tentang KUA PPAS perubahan anggaran tahun 2020 pemerintah daerah Kabupaten Solok, Jum’at (24/07/2020). Rapat paripurna dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dan dihadiri langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Anggota DPRD Kab. Solok, Forkopimda, Sekda H. Azwirman, Sekwan Suharmen, serta SKPD Pemkab Solok.

Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membacakan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS Kabupaten Solok tahun 2020, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati menjelaskan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dilakukan apabila :

Bacaan Lainnya
  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
  3. Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran, yang sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
  4. Keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa. 

Kemudian tujuan dilakukannya penyusunan kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 ini adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020.
  2. Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  3. Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa).
  4. Melakukan perubahan kebijakan pengganggaran, terkait dalam penanganan permasalahan sosial dan ekonomi, yang perlu mendapat penanganan cepat, dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah.
  5. Melakukan penajaman prioritas kegiatan, melalui pergeseran anggaran, penambahan alokasi anggaran dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, Bupati juga menjelaskan dalam pengambilan kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perkiraan yang terukur secara rasional, dapat dicapai untuk setiap sumber, baik Pendapatan Asli Dan (PAD) dan Dana Perimbangan serta lain-lain Pendapatan daerah yang sah.
  2. Realisasi Pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2020.
  3. Penyesuaian atas Dana Perimbangan / Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
  4. Hasil kinerja dari pengetolaan BLUD dan BUMD, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Untuk pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, diperkirakan berkurang dari APBD awal sebanyak Rp 1.232.524.496.560,55 menjadi Rp. 1.137.880.972.596.55 setelah perubahan.

“Penurunan tersebut disebabkan, karena adanya pengurangan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, Kenaikan hanya terjadi pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Kemudian, Bupati Solok H. Gusmal juga menyampaikan bahwa, dalam pengambilan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Solok diarahkan kepada :

  1. Belanja Tidak Langsung, untuk belanja pegawai dihitung dengan memperhatikan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan sampai bulan Juni 2020. Belanja Hibah, penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik, belanja bagi hasil kepada pemerintah nagari, disesuaikan dengan realisasi pendapatan serta belanja tidak terduga.
  2. Belanja Langsung. Kebijakan penganggaran belanja langsung diarahkan sesuai dengan prioritas pembangunan dan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut:

Berdasar pertimbangan kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan daerah, jumlah belanja dalam APBD Perubahan Tahun 2020 mengalami penurunan Pada APBD awal anggaran belanja sebesar Rp.  1.262.524.496.560,55 menjadi Rp.  1.179.702.873.327,23 setelah perubahan. 

Dalam Struktur belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2020 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.840.923.414.526,23 terdiri juga dari:

  1. Kegiatan yang merupakan arahan dari pemerintah pusat. 
  2. Kewajiban kepada pemerintah nagari terdiri atas hasil pajak daerah.
  3. Kewajiban terhadap belanja yang terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  4. Kewajiban terhadap belanja langsung yang ada di setiap SKPD dengan memprioritaskan untuk belanja operasional perkantoran seperti biaya listrik, air, telepon, internet, honorarium PTT dan THL, pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor.
  5. Adanya kegiatan yang merupakan bagian dari strategis untuk meningkatkan pelayanan publik,
  6. Program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 atau dikenal dengan istilah Money Follow Program.
  1. Belanja pegawai.
  2. Belanja hibah untuk mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.
  3. Belanja bagi hasil kepada pemerintah nagari.
  4. Belanja bantuan keuangan pada pemerintah nagari dan partai politik.
  5. Belanja tidak terduga.

b. Belanja Langsung sebesar Rp 338.779.458.801, jika dibandingkan dengan APBD awal, terjadi penurunan sebesar Rp 84.807.342.741, struktur belanja langsung terdiri dari:

  1. Belanja Pegawai.
  2. Belanja Barang dan Jasa.
  3. Belanja Modal.

Selain itu, Bupati Solok H. Gusmal menyampaikan bahwa dalam proses penghematan belanja dilakukan secara efektif dan efisien serta recofussing anggaran pada APBD Kabupaten Solok tahun 2020 adalah upaya pemerintah daerah dalam penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19.

“Perhatian khusus pemerintah daerah difokuskan pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi, dan dalam menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah daerah memegang prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel (good governance),” tutup Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.

(Andar MK)

Pos terkait