Padang Panjang Siap Jalankan TNBPAC-19, Perkuat dengan Perda

Kota Padang Panjang siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, (TNBPAC-19) yang akan dimulai Senin, 08 Juni 2020.

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, sebagaimana dilansir dari laman Dinas Kominfo setempat, menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi lewat video conference bersama Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dan seluruh Kepala Daerah di Sumbar, Minggu, (07/06/2020), di Lantai 3 (Tiga) Balaikota Padang Panjang.

“Kota Padang Panjang siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19,” ungkap Wako Fadly.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf Edi Sugianto Harahap, Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi, SH, MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan pejabat lainnya.

Kedepannya, Tatanan Normal Baru di Kota Padang Panjang kata Wako Fadly akan diperkuat dengan peraturan daerah.

“Perda ini diharapkan dapat menuntun kedisiplinan masyarakat, mematuhi aturan-aturan pada masa Tatanan Normal Baru,” ujar Wako Fadly.

Dalam Perda tersebut, diberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan new normal, seperti tidak mematuhi protokol kesehatan. Wako Fadly meminta Perda itu bisa dirumuskan secepatnya.

Wako Fadly berharap masyarakat sadar, jika Covid-19 belum berakhir.

“Kita tidak mau masyarakat merasa sepele, bahwasanya Covid-19 ini sudah selesai,” pungkas Wako.

Sebelumnya dalam video conference, Gubernur Irwan Prayitno memaparkan sejumlah kriteria daerah yang bisa menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, yaitu, Kriteria Epidemologi, Kriteria Sistem Kesehatan, dan Kriteria Kesehatan Masyarakat.

Menurut Gubernur, intinya kabupaten kota mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 bila menjalankan Tatanan Normal Baru.

Tiga kriteria itu ternyata memenuhi syarat bagi Kota Padang Panjang menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19 bersama 16 kabupaten/kota lainnya, yang dimulai Senin 08 Juni 2020, kecuali Padang dan Kabupaten Mentawai.

(AL/KiPP)

Pos terkait