Evaluasi Kerja Gugus Tugas Covid-19, Payakumbuh Bersiap PSBB

Payakumbuh—–Walikota Payakumbuh bersama Wakil Walikota, Sekda, Asisten dan Kepala OPD menggelar Video Conference (Vicon) dengan Kapolres, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Kota Payakumbuh dalam rangka evaluasi kerja Gugus Tugas terhadap penanganan Covid-19, dan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Aula Randang Lantai Dua Balai Kota Payakumbuh, Sabtu (18/04/2020).

Dalam vicon tersebut Riza Falepi menegaskan kepada seluruh petugas yang berada di kelurahan untuk jalur komandonya itu berada di kecamatan atau pak camat, karena kejelasan di lapangan ini penting sehingga tidak ada keraguan dalam melaksanakan tugas.

“Kemudian terkait teknis penanganan Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) silahkan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan,” jelas Riza.

Bacaan Lainnya

Laporan yang saat ini sudah banyak yang masuk di pusat posko Gugus Tugas Covid-19, untuk saat ini masih belum direkap, untuk itu Walikota menugaskan kepada asisten untuk merekap laporan tersebut agar jelas berapa bantuan-bantuan yang diterima sampai saat ini.

Kemudian untuk instruksi dari Gubernur Sumatra Barat agar di setiap Kelurahan atau RT/RW membuat posko Covid-19, agar bisa memantau pergerakan orang yang masuk di kelurahan masing-masing.

“Jangan sampai kita kecolongan, untuk anggarannya Walikota tidak menjanjikan berapa untuk posko-posko yang di kelurahan ini, nanti Pak Camat bisa berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Riza.

Sementara itu untuk rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Riza mengatakan dirinya sudah menerima informasi untuk PSBB ini sudah di tandatangani oleh pemerintah pusat, artinya akan berlaku protokol dan nanti diberikan dokumennya.

“Sesuai kesepakatan kita rapat kemaren, nanti suratnya akan dikirim melalui grup, setelah itu dipersilahkan untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan PSBB Kota Payakumbuh nantinya,” kata Riza.

Kemudian untuk data sosial dan ekonomi, Riza mengatakan untuk masyarakat yang sudah dapat bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi, mereka tidak dapat lagi bantuan dari pemerintah kota, yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah masyarakat yang terdampak secara ekonomi dengan adanya wabah Covid-19 ini.

“Kedepannya kita tetap saling berkoordinasi tetap saling mengingatkan ke masyarakat kita agar saling menjaga agar terhidar dari penularan Covid-19 ini, sebab di luar wilayah kita sudah zona merah semua, untuk itu mari kita saling menjaga baik diri kita dan warga kita,” pungkas Riza.

(Ton)

Pos terkait