Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran Wajib RT-PCR. Ini Rinciannya

Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno. (Gambar: Novita Ratna Sari)
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno. (Gambar: Novita Ratna Sari)

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, BUMD, dan pejabat daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Barat yang melakukan perjalanan dinas luar provinsi.

SE Gubernur dengan nomor 360/189/COVID-19-SBR/VIII-2020 ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin, 03 Agustus 2020.

Melansir rilis Kepala Diskominfo Sumbar, Jasman Rizal, Senin, (03/08/2020), malam ini, diterangkan menyusul terjadinya lonjakan kasus positif harian Covid-19 pada beberapa hari terakhir, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kembali mengeluarkan kebijakan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Melalui surat edaran yang ditujukan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pimpinan BUMN, BUMD, instansi vertikal dan lembaga negara di Sumatera Barat, Gubernur menyampaikan sekaligus mengajak seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dalam memutus rantai penularan Covid-19.

“Data yang ada menunjukkan, berawal dari imported case, menyebar cepat melalui transmisi lokal khususnya di berbagai institusi pemerintah. Untuk itu seluruh potensi mesti dikerahkan. Target kita tentu memutus rantai penularan dari klaster-klaster baru ini,” ungkap Gubernur Irwan ketika ditemui di kediamannya di Padang, Senin (003/08/2020).

Menurutnya peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan berlangsung secara cepat. Untuk itu ia menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh komponen masyarakat terhadap protokol kesehatan, termasuk seluruh aparatur pemerintahan.

“Perjalanan dinas ke luar Sumbar mesti sangat selektif, kemudian bagi yang melakukan perjalanan dinas wajib RT-PCR test saat kembali masuk Sumbar, baik yang via darat, laut maupun udara. Ini kita berikan gratis,” sebutnya.

Bagi yang melakukan perjalanan darat dan laut, tutur Gubernur, dapat melakukan RT-PCR test pada rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk pemerintah. Sedangkan bagi perjalanan udara, RT-PCR dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau, tanpa biaya alias gratis.

Selanjutnya juga ditegaskan, bagi yang melakukan perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing hingga keluarnya hasil dari laboratorium.

Terakhir Gubernur Irwan menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Sumatera Barat agar senantiasa disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Gunakan masker dengan benar, jangan berkerumun, jaga jarak, rajin mencuci tangan. Jika semua disiplin, InsyaAllah kita putus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.

(AL/rilisDiskominfo)

Pos terkait