Soal Seni Budaya Semata, Nasrul Abit : Kebudayaan Merupakan Nilai-nilai Kepribadian Bangsa

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat membuka Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

PADANG, TOP SUMBAR — Kebudayaan bukan persoalan seni budaya semata, akan tetapi banyak hal yang berkaitan dengan kepribadian satu daerah, mulai dari logat bahasa, pakaian, infrastruktur rumah, tata cara kehidupan lainnya yang melekat, menjadi kebiasaan masyarakat satu daerah.

Hal itu disampaikan oleh oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat membuka Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, di Hotel Inna Muara Kota Padang, Kamis malam (26/4).

“Bicara kebudayaan, berarti bicara membangkitkan semangat jatidiri bangsa dalam merajut kembali, nilai-nilai rasa nasionalisme keaneka ragaman suku, budaya, adat istiadat, yang ada diseluruh Nusantara, tumpah darah Indonesia,” kata Nasrul Abit.

Lebih lanjut Nasrul Abit mengatakan, kebudayaan merupakan nilai-nilai kepribadian bangsa yang ada di seluruh daerah, sebagai jatidiri yang telah dapat mempersatukan bangsa Indonesia dalam ke-Bhinekaan Tunggal Ika yang saat ini, perkembangan kemajuan zaman hampir ditinggalkan anak bangsa. Kita boleh pandai berbahasa asing, bahasa nasional Indonesia, namun jangan pernah melupakan dan malu dengan bahasa ibu dan daerah.

“Saya jika ketemu dengan orang kampung tetap memakai bahasa kampung dengan logat khas, dimanapun bertemu”, ungkap Nasrul Abit.

Kita mesti lestarikan ini, lanjut Nasrul Abit, sebagai kekayaan budaya yang merupakan bahagian dari kecintaan kampung halaman, implementasi dari cinta tanah air Indonesia. UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

“Menjawab amanat penting tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan Undang-undang No.5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017,” terangnya.

Ia menyebutkan, undang-undang ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

“Dengan payung undang-undang ini, semua pihak diharapkan dapat bekerjasama gotong-royong memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sehingga keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan, memandu pembentukan karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan peradaban dunia,” harapnya.

Dikatakan Nasrul Abit, dan hari ini semua kita diminta menyampaikan pokok-pokok pikiran, nilai-nilai kebudayaan dimasing-masing daerah yang dihimpun, serta nantinya dapat jadi pedoman arah kerja kegiatan kebudayaan dimasing-masing daerah sebagai aset bangsa.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit juga mengingatkan, perlu membangun kebanggaan daerah. Apakah dengan membangun setiap kantor, tokoh maupun rumah dengan memasang atap gonjong atau khas minang Sumatera Barat lainnya yang ada dipinggir jalan, atau di lokasi-lokasi wisata yang unik dan cantik.

“Mungkin disetiap rumah makan kita dimanapun, baik yang ada di ranah maupun dirantau, agar membuat asesoris khas Minang. Minimal gambar atau lukisan yang mengambarkan kebudayaan Minangkabau,” pintanya.

Nasrul Abit menyerukan, kita mesti bangun rasa kebanggaan daerah sebagai karakter dan jatidiri anak bangsa, dalam menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa.

Lokaraya tersebut di ikuti lebih kurang 80 orang Peserta dari Sumatera Barat dan Bengkulu. Balai Perlesyarian nilai kebudayaan Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Acara Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Direktorat Jendral Kebudayaan Padang, berlangsung dari 26-28 April 2018. (Syafri/rel)

Pos terkait