Satresnarkoba Bekuk Kurir Pembawa 1Kg Sabu, Ini Penangkapan Terbesar di Dharmasraya

Polres Dharmasraya saat press konference bersama awak media, Senin (18/11/2019).
Polres Dharmasraya saat press konference bersama awak media, Senin (18/11/2019).

DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Polres Dharmasraya menggelar press konference dan mengungkap kasus penangkapan narkoba paling besar kepada seluruh awak media, Senin (18/11/2019), Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K., M.H dengan bangga memberi ucapan selamat kepada Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, S.H dan jajaran yang bertugas.

Satresnarkoba Dharmasraya telah berhasil dalam penangkapan kasus narkotika jenis sabu paling besar dan paling banyak, Minggu (17/11/2019) sekitar Pukul 00.05 WIB di depan simpang Polres Dharmasraya Tebingtinggi Gunung Medan. Ini merupakan sejarah baru selama Polres Dharmasraya didirikan.

Sejarah baru penangkapan narkotika paling besar itu saat tiga orang pria warga Aceh melintas dengan sebuah mobil Toyota Avanza Veloz warna Hitam diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Muaro Bungo Jambi. Mereka berhasil dengan mulus dibekuk satresnarkoba yang dari awal telah mengantongi informasi lengkap dan penuh persiapan matang.

Bacaan Lainnya

Tiga orang pria tersebut berinisial MW (24), MT (21), FY (43), yang merupakan warga Aceh langsung diamankan bersama satu unit mobil beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (1 Kg) yang dibungkus plastik kemasan teh merk Chinese Pin Wei Dasn, di dalam kantong kresek hitam, yang di sembunyikan di pintu mobil penumpang.

Selain itu polisi juga mengamankan tiga (3) unit handphone Samsung lipat, berikut dua (2) orang wanita asal Medan berinisial RK (33 tahun), LH (23 tahun), digiring menuju Kapolres Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Imran Amir, S.I.K, M.H selaku Kapolres Dharmasraya saat press konference mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada Satresnarkoba. “Selamat kepada Satresnarkoba atas keberhasilan dalam penangkapan barang bukti paling besar sekaligus merupakan sejarah baru di Dharmasraya,” tutur Imran.

Dari keterangan tiga (3) orang tersangka, mereka berprofesi sebagai kurir, dengan bayaran Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), untuk satu kali antar paket sabu, Imran Amir juga mengungkapkan kepada media penangkapan dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram tersebut merupakan aksi keempat kalinya yang dilakukan oleh tiga tersangka.

barang bukti satu kilogram tersebut bernilaikan kurang lebih Rp2 Milyar (dua Milyar rupiah) atau bisa dikonsumsi kurang lebih oleh lima ribu (5000) jiwa.

Kepada awak media Imran Amir kembali menegaskan bahwa Dharmasraya bukan daerah darurat narkoba, “Dhamasraya adalah perlintasan lewatnya narkoba, dan sangat gampang sekali untuk singgah bagi narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Senin (02/11/2019) lalu telah terjadi juga penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya di sebuah penginapan di Pulau Punjung. Dua (2) orang pria berhasil diamankan berikut barang buktinya. Pria berinisial TH (40) warga Sijunjung yang masih berstatus tahanan Muaro Sijunjung dengan kurungan lima tahun penjara, dengan kasus yang serupa. Tersangka YB (44), warga Solok Selatan, saat penangkapan Satresnarkoba Dharmasraya berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima (5) paket sedang dibungkus plastik klip bening, disembunyikan dalam tutup tangki minyak mobil Daihatsu Sigra R warna Hitam, satu (1) buah senter di dalamnya ada tiga (3) paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), satu (1) unit HP Oppo A3s, satu (1) unit HP Samsung lipat, dan satu (1) unit HP Nokia warna putih.

Lima orang tersangka yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Dharmasraya terhitung tanggal 02 November sampai 17 November 2019 ini, dan terbukti melanggar pasal 114,115,112, dan pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, akan dikenakan denda, dan ancaman hukuman kurungan penjara empat (4) tahun, sampai dua puluh (20) tahun penjara. (Yanti)

Pos terkait