Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

TOPSUMBAR – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu.

Pelaku berinisial AB (38) berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Dharmasraya.

AB di tangkap pada hari Selasa, 12 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung yang terletak di Jorong Kubang Panjang, Pulau Punjung.

Bacaan Lainnya

Petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti 12 paket plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu.

Kemudian ditemukan dari pelaku AB satu buah kotak rokok merk HD, satu buah ponsel merk Realme berwarna hitam, dan dua lembar uang Rp 50 ribu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan diwakili Kasat Narkoba AKP Rusmardi melalui Kasi Humas Edi Sumantri membenarkan berita tersebut, Rabu, 13 Maret 2024.

“Berita tentang terduga pelaku AB ditangkap oleh Satresnarkoba beserta barang bukti adalah benar. Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Dharmasraya, saat ini sedang berlangsung proses lebih lanjut,” ujarnya.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba jenis shabu di lokasi tersebut. Jadi, setelah menerima laporan dari warga di bawah pimpiman Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, kita melakukan penggrebekan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku AB, ia mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut, sehingga petugas mengamankan beserta barang bukti.

Pelaku AB akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polres Dharmasraya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.

“Pada kesempatan ini kami juga mengimbau kepada masyrakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini juga di atur dalam UU RI No. 35 thn 2009 tentang peran serta masyrakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait