Pemkab Mentawai Tunda Sementara Pelaksanaan SE Soal Rapid Tes dan PCR

Konferensi pers media bersama Jubir Gugus Covid-19 Serieli BW Kabag Hukum Pemkab Mentawai, Kadinkes Mentawai Lahmuddin Siregar dan Kasat Pol PP Mentawai Dul Sumarno di Aula Media Center Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (13/07/2020).
Konferensi pers media bersama Jubir Gugus Covid-19 Serieli BW Kabag Hukum Pemkab Mentawai, Kadinkes Mentawai Lahmuddin Siregar dan Kasat Pol PP Mentawai Dul Sumarno di Aula Media Center Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (13/07/2020).

Berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai No. 360/351/Bup/2020 bahwa setiap masyarakat yang bepergian keluar daerah diwajibkan melakukan rapid tes dan swab tes.

Surat edaran yang diterbitkan pada 7 Juli 2020 itu mula nya direncanakan atau berlaku hari Senin (13/07/2020), namun karena terbentur dengan anggaran maka pemeriksaan rapid tes dan swab tes ditunda untuk sementara.

Surat edaran yang dikeluarkan bupati itu hanya untuk menindaklanjuti surat dari Kemenkes RI No 01.02/Menkes/382/2020. Sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 36/351/BUP-2020, pemkab Mentawai melalui tim gugus tugas covid-19 menunda pelaksanaannya hingga tiga minggu kedepan karena masyarakat belum siap menerima pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten kepulauan Mentawai Serieli BW mengatakan, Isi surat edaran bupati yang akan direncanakan diberlakukan hari ini tanggal 13 Juli 2020, terkait belum adanya fasilitas rapid tes mandiri yang bisa diakses masyarakat pelaku perjalanan maka dilakukan penundaan sementara, ujarnya.

“Fasilitas yang ada di RSUD atau di Puskesmas saat ini, itu diperuntukan buat traking atau untuk orang pengawasan dan OTG bila dibutuhkan,” sebut Kabag Hukum Pemkab kepulauan Mentawai Serieli BW saat konferensi pers di Aula media center Covid-19 Kantor Bupati Mentawai, Senin (13/07/2020).

Dikatakan Jubir Serieli BW, awalnya dalam Surat Edaran (SE) itu kita berharap syarat yang bisa dipenuhi itu adalah Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau test swab PCR dilaksanakan secara terencana artinya sebelum pelaku perjalanan melakukan keberangkatan tiga hari sebelumnya sudah lakukan RT-PCR, ternyata belum semua masyarakat berkenan melaksanakannya, pungkasnya

Disamping itu Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai Lahmuddin Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan rapid tes dan swab tes harus dilakukan untuk menjaga masyarakat dari wabah Covid-19, ungkap nya saat jumpa pers di Kantor Bupati.

“Mengenai anggaran nanti kita gunakan anggaran dari BPBD atau diambil dari masyarakat melalui mandiri, ini akan kita kaji terlebih dahulu” tambah Bupati Yudas Sabaggalet didampingi Kabag Hukum Sarieli BW. (AS)

Pos terkait