Komisi IV DPRD Padang Kecewa Pada Perwako Bantuan Hibah Bansos

Kantor DPRD Kota Padang
Kantor DPRD Kota Padang

PADANG, TOPSUMBAR–Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada 24 Januari 2018 lalu, mengundang protes Anggota DPRD Kota Padang. Dalam Perwako tersebut Walikota melalukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.

Menanggapai hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengungkapkan ia juga tak habis pikir dengan pemangkasan besaran pemberian hibah dan Bansos ini. Harusnya menurut Maidestal Hari Mahesa yang akrab di sapa Esa ini beberapa hal yang harusnya dana hibah bisa lebih maksimal diberikan kepada masyarakat.

“Entah apa yang mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti kemaren dengan mengeluarkan Peraturan Walikota tersebut,”  ujarnya.

Esa mencontohkan “untuk bantuan hibah pada Kongsi Kematian maksimal hanya bisa diberikan Rp10 juta, padahal masyarakat yang punya kongsi kematian butuh untuk beli mobil ambulance gratis yang harganya bisa mencapai Rp170 jutaan. Untuk Majelis Taklim kini maksimal hanya Rp10 juta, untuk peternakan dan pertanian, dan untuk kepemudaan dan olah raga maksimal Rp15 juta serta Kube Rp20 juta dan lain lain sebagainya pemberian besaran batuannya telah dipangkas,” ujar Esa yang juga Ketua DPC PPP Kota Padang ini.

Esa juga mengatakan, paniang wak jadinyo (pening saya jadinya, red), ada apa dengan SK dari Perwako ini, saya heran dengan SK ini yang di sebutkan berlaku untuk  APBD 2019, tapi pasal 4 berlaku semenjak diundangkan ( tgl 24 Januari 2018 ) dan ditandatangani tanggal 24 januari 2018.

“Jadi sehari ditanda tangani langsung diundangkan masuk ke dalam berita daerah tahun 2017,” ketus Esa.

Dilain sisi tambah Esa, bisakah dulu keluar Perwako untuk 2019,  padahal APBD yang pembahasannya belum ada. Hal ini kami sampaikan tambah Esa, agar masyarakat mengetahui dan karena banyaknya timbul kekecewaan dari masyarakat atas keluarnya SK Peraturan Walikota ini. Hal ini kita sampaikan agar masyarakat memahami tentang Bantuan Hibah dan Bansos ini,” ungkapnya. (H)

Pos terkait