Ini Aturan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Fasilitas Umum

Gubernur Sumatera Barat menerbitkan Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di berbagai fasilitas umum. Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.

Satpol PP dan Damkar Sumbar langsung melakukan pemantauan di sejumlah fasilitas umum di beberapa daerah di Sumbar yang sudah menerapkan protokol Covid-19.

Berikut Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 pasal 3 membudayakan prilaku hidup disiplin sosial pada aktifitas luar rumah, setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah Sumatera Barat berkewajiban:

Bacaan Lainnya
  1. Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam beraktifitas
  2. Menggunakan masker di luar rumah
  3. Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat paling sedikit dalam rentang satu meter
  4. Membiasakan salam sembah dengan tidak melakukan kontak fisik atau berjabat tangan.

Sementara pasal 12 menerangkan bahwa pengelola tempat atau fasilitas umum wajib melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat atau fasilitas umum secara berkala dengan cara:

  1. Membersihkan tempat atau fasilitas umum dan lingkungan skitarnya
  2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat tempat dan fasilitas umum
  3. Mengatur waktu kunjungan dan membatasi jumlah orang pada waktu tertentu
  4. Memberi peringatan untuk berbagi ruang, tidak meludah dan memastikan pembuangan limbah yang tepat.

Itulah sejumlah poin Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat dan fasilitas umum. (Hanny)

Pos terkait