DPRD Kabupaten Solok Menggelar Rapat Paripurna, Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi tentang Ranperda Organisasi Perangkat Daerah

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Solok mengagendakan rapat paripurna, pada hari Rabu, 02 Desember 2020 dalam rangka menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Perda Organisasi Perangkat daerah dan Rapat Paripurna dalam rangka pendapat Bupati tentang Ranperda Inisiatif DPRD tentang :

  1. Kerja sama daerah.
  2. Pelestarian dan pengembangan adat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok Renaldo Gusmal, SE dan dihadiri oleh Sekda H. Aswirman, SE, MM serta anggota DPRD lainnya. Kemudian diikuti oleh Forkopimda, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok.

Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Perda Organisasi Perangkat daerah, diawali oleh fraksi PAN yang dibacakan oleh Etranedi, S.Kep.

Bacaan Lainnya

Fraksi PAN menyikapi Ranperda tersebut, diperlukan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dari fungsi masing-masing lembaga, dengan demikian akan didapatkan hasil yang memuaskan terkait dengan peraturan daerah yang benar-benar mampu mencakup kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata.

Dengan kata lain keberadaan Perda yang ada tidak sekedar ada dan sekedar dibuat-buat begitu saja, lebih dari itu secara konsistensi dapat dijalankan secara efektif sebagai pijakan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan daerah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance. Karena, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus memilliki dasar hukum yang kuat, mengingat secara konstitusti negara ini berdasarkan atas hukum, bukan kekuasaan dan kesukaan.

Berkaitan dengan Ranperda diatas, Fraksi PAN menyampai beberapa hal :

  1. Menyambut baik atas adanya perubahan peraturan daerah ini, secara substansi memberikan dampak yang sangat baik dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
  2. Penataan kelembagaan perangkat daerah dapat dikatakan efektif apabila kewenangan dapat meningkatkan produktivitas kinerja. Tetapi, kalau penataan kelembagaan perangkat daerah ini dimaknai sebagai penambahan dan perluasan lembaga, maka penataan kelembagaan ini akan menjadi tempat penampungan bagi aparat yang belum mendapatkan tempat.
  3. Fraksi PAN berharap dengan adanya perubahan dan penyusunan perangkat daerah mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga bisa lebih efisien dari sisi anggaran, akan tetapi tidak mengurangi efektifitas kinerja dan hasilnya.
  4. Fraksi PAN juga berharap dalam penempatan personil aparatnya agar sesuai dengan kemampuan dan profesionalisme yang dimiliki dengan mengesampingkan faktor ‘Like and Dislike Personality‘, tutup Etranedi, S.Kep, anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PAN.

Selanjutnya, Fraksi Demokrat juga menyampaikan pandangannya, kali ini dibacakan oleh Efdizal, SH, MH, ia mengatakan bahwa, setelah kami membaca dan memahami isi dari Nota Pengantar Bupati terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, fraksi demokrat setuju dengan catatan yaitu adanya perubahan perda OPD ini untuk bisa lebih memperhatikan instansi pemerintah dengan baik.

Kemudian, Fraksi Golkar juga menyampaikan pandangan nya, yang dibacakan oleh Vivi Yulistia Rahayu, S.Ap, M.Ap, ia mengatakan, jika penataan kelembagaan perangkat daerah ini hanya sebagai penambahan dan perluasan lembaga, maka, hal ini bisa menjadi tempat penampungan bagi aparat yang belum mendapatkan tempat. Sehingga kami (Fraksi Golkar) berharap penataan kelembagaan perangkat daerah yang mendasari adanya perubahan dalam perda ini dan diorientasikan pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme dan integritas aparatnya.

“Dengan dibentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Solok sebagai Dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya, kami (Fraksi Golkar) berharap kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan tersebut dapat lebih berperan aktif dalam setiap bencana yang mengancam di tengah masyarakat Kabupaten Solok, ini sangat baik dalam mengantisipasi segala macam bencana dan musibah sampai meminimaslisir kerugian yang timbul akibat bencana di tengah masyarakat,” tutupnya.

Selanjutnya, pandangan dari Fraksi Partai NasDem yang dibacakan oleh Jamris, ia menyampaikan bahwa, terdapat beberapa perubahan mendasar terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi perangkat Daerah, diantaranya :

  1. Terkait kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka.
  2. Perubahan Nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Menjadi Badan.
  3. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C perlu segerakan untuk pembahasan yang lebih mendalam.

Selesai penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, selanjutnya pendapat Bupati Solok terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Solok tentang Kerja Sama Daerah serta Pelestarian dan Pengembangan Adat yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H. Aswirman, SE, MM.

H. Aswirman menyampaikan bahwa Ranperda inisiatif DPRD merupakan salah satu bukti kepedulian dan komitmen anggota DPRD dalam rangka mendorong pembangunan di Kabupaten Solok, dengan tetap memperhatikan dan menjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

Regulasi yang disusun, memiliki satu tujuan utama yaitu upaya mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik dan sejahtera di masa yang akan datang.

“Secara umum pemerintah daerah sangat mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda tersebut telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 bidang Pemerintahan dan Sosial, dimana salah satu fungsinya adalah Pengkoordinasian kerja sama Daerah Bidang Sumber Daya dan Prasarana, Pada tahun 2016, pemerintah daerah juga telah membentuk bagian kerja sama daerah yang termasuk dalam susunan organisasi sekretariat daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, Setda menyampaikan bahwa, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan pengembangan adat, yang diusung oleh anggota dewan juga sudah menjadi bagian dari roh rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Solok 2016-2021. Visi Kabupaten Solok adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Solok yang maju dan mandiri menuju kehidupan masyarakat yang madani dalam nuansa Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

“Membahas Ranperda tentang Pelestrian dan Pengembangan Adat, merupakan bukti niat yang tulus dai DPRD untuk menjadilkan nilai adat tidak hanya sebagai slogan semula, tetapi nilai adat harus diimplementasikan dalam kehidupan banagari, bakorong dan bakampaung. Adat dan nilai sosial budaya masyarakat, terutama, nilai etika, moral dan adab, merupakan salah satu modal yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang lebih baik lagi ke depannya,” tutup H. Aswirman.

(Andar MK)

Pos terkait