Keberadaan CV Aur Soma di Pasaman Barat Dipertanyakan, Izin Lingkungan Jadi Sorotan

Keberadaan CV Aur Soma di Pasaman Barat Dipertanyakan, Izin Lingkungan Jadi Sorotan | Dok.Bisri Batubara

TOPSUMBAR – Perkebunan kelapa sawit adalah industri yang penting bagi perekonomian masyarakat. Namun, di balik manfaatnya, terdapat dampak lingkungan yang perlu diperhatikan secara serius.

Seperti kehadiran perusahaan kelapa sawit yang dikelola oleh CV Aur Soma di wilayah Jorong Pengambiran, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Yang mana, kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu menjadi pertanyaan di beberapa kalangan yang ada di wilayah Pasaman Barat. Pasalnya, tidak adanya pemberitahuan kepada umum terkait dokumen lingkungan yang diterbitkan, seperti UKL UPL ataupun AMDAL.

Bacaan Lainnya

“Iya, kita tidak pernah mendengar adanya pengumuman berupa plang ataupun selebaran di warung-warung yang ada di Kenagarian Pematang Panjang terkait dokumen lingkungan CV Aur Soma di Jorong Pengambiran,” kata Kepala Jorong Pengambiran, Defrianto, saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024) di Mapolsek Sungai Beremas.

Dijelaskannya, kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Aur Soma di wilayah kejorongan Pangambiran harusnya transparan, baik seperti izin operasional maupun izin lingkungan. Karena, itu salah satu syarat dalam membuka perkebunan.

“Kita juga berharap agar pihak perusahaan melibatkan masyarakat lokal dalam berkegiatan dilokasi mereka. Karena, kita melihat begitu sulitnya perekonomian masyarakat sekarang,” pintanya.

Disamping itu disampaikan Ketua LSM TOPAN RI Pasaman Barat, Arwin Lubis, menegaskan CV Aur Soma harus transparan dalam administrasi perusahaan. Karena, perizinan itu salah satu langkah mereka untuk beraktifitas.

“Kita akan pertanyakan terkait dokumen lingkungan CV Aur Soma yang beraktifitas di Jorong Pengambiran kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku dan apakah betul mereka itu sudah punya izin atau belum,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi pihak dari CV Aur Soma, Abdi, mengatakan dengan singkat bahwa mereka sudah memiliki izin dari pemerintah.

“Kita sudah memiliki izin, makanya kita berani beraktifitas,” sebutnya singkat.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait