TERLIBAT SENGKETA PEMILU: It Arman Dituntut 2 Tahun Penjara

It Arman, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 dari Partai PPP Dapil I Pessel, saat dituntut JPU dalam sengketa pemilu di PN Painan, Senin, 22 April 2024 (foto: dok.Istimewa).

TOPSUMBAR – Sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024 terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.

Pada persidangan ke-3 yang berlangsung hari Senin yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman, seorang calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pesisir Selatan, dengan hukuman 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Risky Al Ikhsan menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti persidangan dan keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu, karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera tidak atas nama It Arman.

Dakwaan terhadap It Arman bermula dari laporan Robby, seorang warga Kecamatan IV Jurai, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan.

Kemudian, pada hari Minggu, 25 Februari 2024, Robby mendapatkan informasi bahwa persyaratan ijazah yang dilampirkan oleh It Arman dalam pencalonannya menggunakan Paket C diduga palsu.

Keesokan harinya, Senin tanggal 26 Februari 2024, Robby mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Di sana, ia bertemu dengan Asmawati, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Lalu, Asmawati menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh It Arman adalah palsu.

Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C tersebut atas nama It Arman, namun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera (9994485727) sebenarnya terdaftar atas nama Alfian Ferdian Syah.

Atas temuan tersebut, Robby melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait