Pemerintah Padang Pariaman Akan Bertindak Tegas terhadap Kasus Oknum Wali Nagari

Pemerintah Padang Pariaman Akan Bertindak Tegas terhadap Kasus Oknum Wali Nagari
Pemerintah Padang Pariaman Akan Bertindak Tegas terhadap Kasus Oknum Wali Nagari

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak tinggal diam dalam menghadapi berita yang tersebar di beberapa media mengenai dugaan tindakan asusila dan perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang oknum Wali Nagari.

Mendapat kabar tersebut, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi, langsung melakukan kunjungan ke kantor Wali Nagari untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kebenaran berita tersebut pada Selasa, 23 April 2024.

Setelah tiba dari perjalanan dinas, Rudy langsung menuju kantor Wali Nagari yang dikabarkan telah disegel oleh masyarakat sehari sebelumnya, pada Senin, 22 April 2024.

Bacaan Lainnya

Rudy menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyelidiki dan memperdalam isu yang beredar, dan akan menunggu hasil penyelidikan dan pemahaman yang lebih mendalam.

“Mengikuti arahan Bapak Bupati, tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terlibat dalam pelanggaran asusila dan etika, baik itu ASN maupun perangkat nagari. Tindakan akan diambil dengan tegas,” tegas Rudy.

Terkait penyegelan kantor wali nagari, Rudy menyatakan bahwa pelayanan administrasi dan layanan lainnya sudah kembali normal setelah penyegelan oleh masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat telah kembali normal setelah penyegelan kantor Wali Nagari oleh warga,” tambahnya.

Rudy menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan oleh masyarakat setelah mengetahui dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Wali Nagari tersebut.

“Karena masyarakat mengetahui bahwa oknum Wali Nagari diduga melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma agama, mereka menyegel kantor Wali Nagari dan menuntut pengunduran diri,” ungkap Rudy.

Menghadapi tuntutan tersebut, Rudy menyatakan bahwa oknum Wali Nagari akhirnya setuju untuk mengundurkan diri demi menjaga ketertiban di Nagari.

Surat pengunduran diri telah disampaikan pada tanggal 23 April 2024 dengan nomor surat 01/IV/2024 Perihal Pengunduran Diri, ditujukan langsung kepada Bupati Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Kami telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan akan segera memprosesnya. Kami juga akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan JM, agar roda pemerintahan di Nagari tetap berjalan,” tambah Rudy.

Ketua Badan Musyawarah Nagari, Wirman, menyatakan bahwa setelah mengetahui dugaan tersebut, mereka melakukan penelusuran bersama dengan beberapa tokoh masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan mengadakan rapat nagari untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya,” ujar Wirman.

(Zaituni)

Pos terkait